Anak yang Menunaikan Haji Didoakan Nabi Muhammad
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para sahabat langsung mengajak anak-anaknya berhaji usai Nabi Muhammad membolehkan anak-anak untuk ikut menunaikan ibadah haji. Ada doa yang luar biasa dari Rasulullah bagi anak yang mengerjakan haji.
Dr Muhammad Nur Abdul Hafiz Suwaid dalam bukunya "Prophetic Parenting Cara Nabi SAW Mendidik Anak" menyampaikan, tentang anak-anak para sahabat menjalankan ibadah haji seperti diriwayatkan Imam Muslim, Maliki, Abu Dawud dan an-Nasa'i dari Ibnu Abbas ra.
Bahwasanya Nabi SAW bertemu dengan kafilah di Rauha. Beliau bertanya, "Siapa kalian?" Mereka menjawab, "Kaum Muslimin."Mereka balik bertanya. "Siapa engkau?" Beliau menjawab, "Rasulullah." Maka, seorang wanita memperlihatkan anak kecil Kepada beliau dan bertanya," Apakah anak ini boleh melaksanakan ibadah haji?" Beliau menjawab. "Ya, dan ada pahala untukmu."
Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari at Tirmidzi, "Aku ikut haji bersama Rasulullah saat itu usiaku tujuh tahun."
Diriwayatkan oleh an-Nasa'i dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda," jihadnya orang lanjut usia, anak kecil, orang lemah dan wanita adalah Haji dan umrah."
Diriwayatkan oleh Ibnus Sunni dari Ibnu Umar. Seorang anak datang kepada Nabi Muhammad dan berkata aku ingin melaksanakan ibadah haji." Maka Rasulullah berjalan bersamanya dan bersabda, "Hai anak kecil, semoga Allah membekalimu dengan ketakwaan, mengarahkanmu pada kebaikan dan melindungi melindungi melindungimu dari keresahan." Setelah si anak itu hendak pulang ke rumah, dia mengucapkan salam kepada Nabi. Beliau mengangkat kepala, memandangnya lalu bersabda, "Hai anak kecil, semoga Allah menerima hajimu mengampuni dosamu dan menggantikan biayamu."
Muhammad Nur mengatakan, hadits ini Apabila dijadikan sebagai dalil, maka merupakan Dalil yang menunjukkan atas perhatian Rasulullah kepada anak-anak yang melaksanakan salah satu rukun Islam ini. Beliau berjalan bersama mereka dan mendoakan Mereka di saat pergi dan setelah pulang.
Tinggal sekarang, kata Muhmmad Nur, pertanyaan terakhir apabila anak kecil keliru dalam melaksanakan amal ibadah haji, apakah dia wajib membayar kafarat?
Kata Muhammad Nur, Yahya Bin Muhammad berkata, "Makna pernyataan Abu Hanifah sesuai dengan yang disebutkan oleh para sejawatnya bahwa tidak ada satu dari dalil pun yang sahih berkaitan dengan wajibnya kafarat atas anak kecil apabila melakukan larangan larangan ihram. Ini Sebagai tambahan kasih sayang, bukan bahwa hal itu membatalkannya dari mendapatkan pahala ibadah haji.
Imam al-Kasani al-Hanafi dalan kitab Bada i'ush Shana'i mengatakan, "Apabila seorang anak melakukan ihram, kemudian sebelum wukuf di Arafah dia mencapai usia baligh, kalau dia melanjutkan ihramnya, maka hajinya menjadi haji sunnah menurut pendapat mazhab kami. Sementara menurut pendapat madzhab Syafi'iyah hajinya menjadi haji wajib apabila dia wukuf di Arafah Dalam usia baligh. Ini berdasarkan pada pendapat madzhab kami bahwa orang yang masih wajib haji apabila berniat sunah, maka hajinya adalah haji sunnah. Sedangkan menurut asy Syafi'i, haji adalah haji wajib.
Namun, kata Muhammad Nur, apabila dia memperbaharui ihramnya, yaitu bertalbiyah lagi untuk haji wajib, wuquf di Arafah dan melakukan Thawaf ziarah, maka hajinya menjadi haji wajib tanpa diperdebatkan lagi.
Imam asy-Syafi'i dalam kitab Manasik al-Hajj mengatakan, "Allah Azza wa Jalla dengan karunianya menganugerahkan kepada manusia pahala berkali-kali lipat dari amal yang dilakukan. Juga menganugrahkan bagi kaum mukminin berikut cucu mereka tanpa mengurangi pahala amalan mereka sedikitpun."
Allah SWT berfirman dalam surah ath-Thur ayat 21 yang artinya. "Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amalan mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya."
Karena kata Muhammad Nur, Allah Subhanahu Wa Ta'ala menganugerahkan kepada anak-cucu dengan memasukkan mereka ke dalam surga-Nya tanpa amalan apapun, maka besar kemungkinan Allah menganugerahkan kepada mereka pahala amalan Haji walaupun tidak mewajibkan kepada mereka."