Sidebar

Travel: Tidak ada Kenaikan Biaya Umroh, Hanya Penyesuaian

Tuesday, 20 Oct 2020 20:35 WIB
Travel: Tidak ada Kenaikan Biaya Umroh, Hanya Penyesuaian (ilustrasi). Calon Jamaah Umroh tertidur saat menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Maghfirah Travel Firman M Nur mengatakan, sebagai penyelenggara haji dan umroh, pihaknya hanya menyelenggarakan perjalanan sesuai dana yang ada. Terkait penundaan perjalanan umroh sejak Februari lalu, dirinya tak menampik ada penyesuaian untuk keberangkatan mendatang.


‘’Tidak ada kenaikan dalam harga perjalanan. Hanya saja ada penyesuaian atas biaya perjalanan yang ada,’’ ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (20/10).

Menurut dia, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor eksternal. Di antaranya adalah kenaikan biaya PPN sebesar 10 persen dari Saudi yang dimulai 1 Juli lalu.

Selain itu, kata dia, penyesuaian di masa pandemi ini juga ada di sisi protokol kesehatan tambahan Covid-19. Baik itu tes PCR ataupun kebutuhan lain menyoal prokes.

‘’Ada juga okupansi pesawat yang berubah. Jika misal dulu pesawat bisa diisi 100 persen, saat ini mungkin tidak lebih dari 50 persen. Dan itu ada kenaikan biaya pastinya,’’ tambah Sekjen Amphuri itu.

Namun demikian, dirinya mengaku belum bisa memastikan apa saja komponen penyesuaian yang dimaksud. Terlebih, ketika faktor usia, katanya, juga menjadi faktor yang dipertimbangkan. ‘’Penyesuaian sudah lama kami diskusikan. Termasuk dengan Kemenag. Dan saat ini Kemenag juga sedang merumuskan harga referensi,’’ ungkapnya.

Dirinya mengaku, ada sekitar 700 calon jamaah yang terdampak dari pandemi di biro perjalanannya. Sosialisasi juga sudah dilakukan, utamanya, mengenai keberangkatan bertahap dan penyesuaian lainnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menegaskan, penyesuaian harga seharusnya tidak terjadi jika jamaah sudah melunasi biaya umrah. Hal itu, mengingat adanya kesepakatan harga dan jadwal yang ditetapkan antara calon jamaah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurutnya, hal itu diungkapkan karena mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 dan UU Perlindungan Konsumen.

Berita terkait

Berita Lainnya