Bawaslu: Polisi dan Satpol PP Punya Beban Tindak Pejawat 

Harus ada ketegasan dari penegak hukum saat pelanggar tidak patuhi protokol kesehatan

Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Ketua Bawaslu RI, Abhan
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mengakui, terdapat hambatan dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye. Menurut dia, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Satpol PP di sejumlah daerah yang kepala daerahnya maju kembali di pilkada, mempunyai beban psikis, sehingga menjadi permasalahan di lapangan.


"Ini terus terang kami katakan ada beban psikis, beban psikologi, meskipun Bawaslu sudah menyatakan ini bersalah, mari kita bubarkan, tetapi ada beban psikis dari kepolisian dan Satpol PP kemudian saling lempar, ini problem di lapangan," ujar Abhan dalam diskusi daring, Rabu (21/10).

Abhan menuturkan, seakan-akan penindakan pelanggaran protokol kesehatan hanya menjadi tanggung jawab jajaran Bawaslu sendiri. Sementara, jumlah personel Bawaslu terbatas untuk bisa menindak kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Dia mengatakan, Bawaslu tidak mampu membubarkan kerumunan massa yang jumlah pesertanya melanggar ketentuan bahkan mencapai 500-1.000 orang. Abhan menyebutkan, harus ada ketegasan dari aparat penegak hukum saat pelanggar tidak mematuhi aturan protokol kesehatan tersebut.

Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti maklumat kapolri maupun Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 terkait penegakan hukum protokol kesehatan. Dengan demikian, para pemangku kepentingan seperti kepolisian, Satpol PP, sampai kementerian dalam negeri (kemendagri) yang membina pemerintahan daerah pun sudah mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menegakkan hukum protokol kesehatan.

"Inilah yang saya kira problem di lapangan bahwa ada kendala soal bagaimana koordinasi ini," kata Abhan.

Selain ketentuan penyesuaian protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan pilkada di Peraturan KPU (PKPU), ada peraturan undang-undang (UU) lain yang dapat diterapkan. Misalnya, UU tentang Wabah Penyakit Menular maupun Karantina Kesehatan yang menjadi ranah kepolisian.

"Karena ini bukan di ranah Undang-Undang Pilkada maka mutlak menjadi kewenangan penyidik polisi untuk melakukan proses penyidikan, tidak melalui mekanisme di Sentra Gakkumdu, karena sekali lagi ini tidak diatur di UU Pilkada, tapi diatur selain di UU Pilkada," tutur Abhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler