Sektor Usaha yang Stabil Diminta Tetap Naikkan Upah

Buruh dan pengusaha bisa berdialog cari titik temu kenaikan upah.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Foto: Abdan Syakura/Republika
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengaku paham dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tak menaikkan upah minimum 2021. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka memberi kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha.

"Pola gotong royong harus menjadi bagian dari berbagai sektor termasuk dalam hubungan industrial pengusaha, pekerja, pemerintah, dan masyarakat," ujar Melki lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/10).

Melki mengatakan, suka duka dan untung rugi harus dibagi bersama antar berbagai pihak terkait. Namun, bagi sektor usaha yang stabil tetap dapat memberlakukan kenaikan upah minimum.

"Kenaikan upah minimum tetap bisa diberlakukan sehingga para pekerja yang sudah berusaha keras selama ini tetap bisa menikmati jerih lelahnya," ujar Melki.

Di samping itu, dialog dan pembicaraan dalam semangat musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja harus menjadi prioritas. Untuk mencari solusi terbaik antara kedua pihak dengan atau tanpa fasilitasi pemerintah di saat pandemi Covid-19 ini.

"Hasil musyawarah menjadi pegangan bersama dalam melewati pandemi Covid-19 dengan baik. Pemerintah membantu pekerja dengan berbagai program sosial," ujar politikus Partai Golkar itu.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Terbitnya SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker, seperti tertuang dalam SE, Selasa (27/10).


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler