Diskriminasi Non-Muslim Langgar HAM, Jika Muslim Bukan ?
Diskriminasi Muslim masih terjadi di semua level di masyarakat Barat.
REPUBLIKA.CO.ID, Praktik diskriminasi yang saat ini terus berlangsung pada masing-masing tingkatan, tetapi jarang dipersoalkan pada semua level, adalah diskriminasi terhadap Islam.
Dimulai dengan diskriminasi terhadap "The Cairo Declaration of Human Rights in Islam" yang memuat konsep hakiki mengenai HAM dalam perspektif Islam. Deklarasi Kairo tercetus melalui The Organization of Islamic Conference (OIC) pada Agustus 1990 di Kairo, Mesir.
Sebelumnya, pada pertemuan UNESCO, 19 September 1981, The Islamic Council yang bermukim di London berhasil menyiapkan draf deklarasi, yakni Universal Islamic Declaration of Human Rights, meskipun pada pertemuan itu berakhir dengan kegagalan meyakinkan forum untuk menerimanya.
Sayang, piagam HAM Islam yang lahir melalui Deklarasi Kairo sampai detik ini mendapat tentangan, khususnya dari Barat, yang mengakibatkan instrumen tersebut terisolasi, bahkan dikucilkan oleh PBB dan Dewan HAM.
Padahal, sekian banyak deklarasi yang hanya dihadiri kurang dari lima negara tetap diakui dan dirujuk sebagai bagian dari instrumen HAM karena seluruh materi muatannya merefleksikan materi HAM Barat.
Namun, praktik diskriminasi yang paling kasat mata dan interrelasi global adalah kebijakan Amerika Serikat dan Barat terhadap Timur Tengah. Semua orang tahu bagaimana Amerika Serikat dan Barat begitu tegas terhadap kelompok yang dituding sebagai bandit perdamaian di Irak, Afganistan, Palestina, dan lain-lain.
Namun, jika bandit itu berasal atau dilakukan Israel yang merusak perdamaian dengan kekejaman di luar batas kemanusiaan, Amerika Serikat dan Barat tenang-tenang aja, Bang. Begitulah kisah petualang sang adikuasa yang terus meneriakkan HAM, demokrasi, dan keadilan, tetapi pola penerapannya menggunakan standar ganda.
Praktik diskriminasi terhadap Islam di tingkat regional tidak berbeda keadaannya dengan sikap dan perilaku diskriminatif pada tingkat global. Perjuangan masyarakat Muslim Moro di Filipina, Pattani di Thailand, dan Karen di Myanmar tidak pernah masuk dalam agenda yang serius pembahasannya dalam KTT ASEAN sekalipun korban jiwa telah berjatuhan di pihak Muslim. Bahkan, dalam pertemuan ASEAN Intergovermental Commision on Human Rights ataupun Asian Pacific Forum on Human Rights tidak pernah diagendakan masalah ini.
Namun, jika ada pemerintahan Muslim yang mempertahankan kedaulatannya terhadap rongrongan kaum separatis dari kaum Muslim sebagaimana yang terjadi di Sudan, jangankan organisasi regional, Dewan HAM hingga International Criminal Court (ICC) PBB langsung merespons dengan cepat dan tegas.
Tidak tanggung-tanggung ICC langsung mengeluarkan keputusan bahwa Presiden Sudan Omar Basir adalah penjahat perang sehingga yang bersangkutan diperlakukan sebagai daftar pencarian orang oleh ICC. Itu berarti Omar Basir dapat ditangkap untuk dibawa dalam sidang ICC di Denhaag.
Diskriminasi terhadap Islam di tingkat nasional, khususnya Indonesia, juga bersinergi dengan kondisi di tingkat regional dan global. Sampai saat ini, isu tentang pemberlakuan syariat Islam sebagai hukum positif di Indonesia masih terus mendapat tentangan keras.
Tidak hanya dari kalangan non-Muslim, tetapi dari umat Islam. Herannya lagi, meski diterangkan secara panjang lebar bahwa pemberlakuan syariat Islam hanya mencakup dan mengikat kalangan umat Islam sehingga kalangan non-Muslim tidak terjangkau ketentuan ini, kenyataannya mereka tetap menolak dengan berbagai alasan yang tidak lebih merupakan bagian dari sikap Islamofobia.
Seorang Muslim yang mempelajari agamanya secara mendalam melalui metode dan sumber yang benar serta bebas dari formulasi non-Islam akan berkeyakinan bahwa syariat Islam merupakan kewajiban untuk ditegakkan bagi kaum Muslim sesuai dengan amanat surah Al-Maidah ayat 44, 45, dan 47.
Inilah yang membedakannya dengan konsepsi ajaran agama lain. Syariat Islam tidak hanya mengatur ibadah dan akidah, tetapi juga muamalat yang semuanya bernilai pahala tertinggi dari Allah SWT jika diselenggarakan dengan tata cara syariat Islam.
Karena itu, aspirasi umat Islam untuk memberlakukan syariah sebagai ius constitutum tidak lain merupakan hak asasi umat Islam sebagaimana dijamin pada Pasal 29 UUD 1945.
Pelembagaan hak umat Islam tersebut juga sesuai dengan amanat Art 18 Deklarasi Universal HAM yang antara lain menegaskan, "Setiap orang … mempunyai kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktikkannya, melaksanakan ibadahnya, dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum ataupun sendiri."
Ironisnya, dewasa ini umat Islam justru dikebiri hak asasinya untuk memberlakukan syariat Islam dengan konsekuensi memberlakukan hukum Barat (BW dan WVS).
Padahal, kita juga tahu bahwa substansi hukum tersebut berasal dari Belanda yang diberlakukan secara paksa di Indonesia pada masa kolonial sesuai asas concordantio.
Belanda pun menerima hukum tersebut dari penjajahnya, yaitu Prancis. Saat itu, Prancis melalui proyek code Napoleon membakukan code civil dan code penal dari sistem hukum Romawi kuno.
Berangkat dari hal tersebut, tidak heran jika perasaan keadilan yang bersemayam di dalam hati masyarakat Islam ternyata penuh dengan kepura-puraan karena justru berbeda dengan substansi hukum yang berlaku.
Keadaan tersebut tentu tidak lain akibat materi hukum yang berlaku di Indonesia tidak digali dari akar budaya hukum masyarakat Indonesia yang berciri agamis, komunal, dan konkret, melainkan merupakan hasil take over dari sistem hukum Barat yang berciri sekuler, individual, dan abstrak.
Uniknya lagi, sistem tata hukum Indonesia masih mengakui keberadaan hukum adat dan hukum Islam sebagai sistem hukum yang lebih dahulu ada daripada hukum Barat.
*Naskah ini merupakan Dr Saharuddin Daming SH MH, mantan komisioner Komnas HAM yang terbit di Harian Repulika.