Sidebar

6 Kawasan Industri Halal Ajukan Izin, Insentif Besar Menanti

Thursday, 29 Oct 2020 14:52 WIB
Strategi Akselerasi Pengembangan Kawasan Industri Halal

IHRAM.CO.ID -- Kawasan industri halal menjadi modal untuk memperkuat ekonomi nasional dan mendukung pemberdayaan UMKM.  Pengembangan kawasan halal menjadi sangat penting.


Pemerintah menyebut saat ini ada enam kawasan industri halal yang sedang mengajukan proses perizinan. Keenam di antaranya Modern Cikande Industrial Estate di Serang Banten, SAFE n LOCK Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Kawasan Industri Bintan Inti di Kepulauan Riau.

Tiga lainnya adalah Kawasan Industri Batamindo di Batam Kepulauan Riau, Kawasan Industri Jakarta Pulogadung dan Kawasan Industri Surya Borneo di Kalimantan Tengah. “Kawasan Industri Halal (KIH) diharapkan akan menarik perhatian investor global untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia,” ujar Wakil Presiden Maruf Amin saat konferensi pers virtual ‘Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia’ Sabtu (24/10). 

Menurutnya, pengembangan kawasan industri halal merupakan salah satu strategi untuk menjadikan Indonesia produsen produk halal terbesar di dunia. “Sata meminta menteri perindustrian untuk segera memprosesnya,” ucapnya.

Wapres menjelaskan pengembangan kawasan industri halal dibutuhkan insentif dan regulasi yang mendukung secara harmonis, termasuk bagi industri produk halal yang terintegrasi di dalam kawasan ekonomi khusus (KEK). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan kawasan industri halal mendapatkan insentif seperti tax holiday dan tax allowance, jika memang industri tersebut dikembangkan dalam kawasan industri.

“Kita juga akan memberikan bentuk kepabeanan dan cukai karena biasanya impor barang modal dan bahan baku bisa dapat bebas bea masuk, juga bagi pengembangan kawasan industri untuk tujuan ekspor,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, insentif juga bisa diberikan kepada pelaku usaha yang membangun pusat riset produk halal dan pendidikan vokasi. Sri Mulyani menjanjikan pengembalian kelebihan bayar pajak alias restitusi yang dipercepat, sehingga kelebihan dana bisa digunakan untuk menambah kecepatan mesin produksi dan kemudahan lain termasuk pembayaran pajak secara kolektif. 

"Sehingga wajib pajak tidak perlu lakukan sendiri-sendiri. Mereka bisa satu kali saja dan mendapatkan layanan secara join. Kita sekarang sedang bangun single submission document-nya," ucapnya.

Selanjutnya, menurut Sri Mulyani, insentif kepabeanan bisa didapat oleh pelaku usaha yang mengimpor bahan baku dan barang modal untuk kebutuhan produksi produk halal. Syaratnya, produk halal yang dihasilkan berorientasi ekspor. 

"Fasilitas ini untuk meningkatkan competitiveness industri," ucapnya.

BACA JUGA: Ekonomi Syariah di Indonesia Punya 2 Potensi Besar, Apa Saja?  

BACA JUGA: Majukan UMKM, BNI Fokus Majukan UMKM Go Digital

Berita terkait

Berita Lainnya