Sidebar

Mengapa Disebut Tanah Haram?

Sunday, 01 Nov 2020 05:25 WIB
Mengapa Disebut Tanah Haram?. Foto: Foto udara Gedung Jamarat tempat tiga pilar jumrah berada dengan latar Kota Makkah dari kejauhan, Senin (12/8).

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Di salah satu rubrik tanya jawab di Harian Republika pada 12 Oktober 2012, ada seseorang pembaca yang bertanya apa sebenarnya maksud dari Tanah Haram. Pembaca itu juga bertanya apakah hanya Makkah dan Madinah atau bagaimana? Apa yang diharamkan di sana?

Pertanyaan itu dijawab oleh Ustadz Erick Yusuf. Berikut ini jawabannya:

Baca Juga


Alhamdulillah, sebelumnya saya sampaikan salam yang terbaik. Salam para malaikat kepada para penghuni surga, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

"Aku (Muhammad) hanya diperintahkan menyembah Rabb negeri ini (Makkah) yang Dia telah menjadikan suci padanya dan segala sesuatu adalah milik-Nya. Dan, aku diperintahkan agar aku termasuk orang Muslim," (QS an-Naml [27]:91)

Dalam tafsirnya, Al Qurthubi menjelaskan, "Makkah adalah kota yang kesuciannya diagungkan Allah. Maksudnya, Dia menjadikan Makkah tanah suci yang aman. Di sana, tidak boleh membunuh, menzalimi, berburu, dan menebang pohon."

Rasulullah bersabda dalam khotbahnya pada tahun fathu Makkah, "Wahai manusia, sungguh Allah telah menjadikan Makkah sebagai Tanah Haram pada hari Dia menciptakan langit dan Bumi. Dengan demikian, statusnya tetap suci hingga hari kiamat. Pohonnya tidak boleh ditebang dan hewan buruannya tidak boleh diburu…."

Dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW melihat Madinah, beliau lalu berdoa, "Ya Allah, sesungguhnya aku menjadikan wilayah yang ada di antara dua tanah lahar (vulkanik) Madinah sebagai Tanah Haram, sebagaimana Ibrahim menetapkan Makkah sebagai Tanah Haram. Ya Allah, berkahilah mud dan sha' mereka (penduduk Madinah)." (HR Imam Ahmad).

Tanah Haram merupakan wilayah Kota Makkah dan Madinah yang sudah dibatasi dengan batas-batas yang ditentukan. Berbagai ketentuan yang mengharamkan atau melarang kita untuk melakukan berbagai macam hal yang tidak baik, seperti berburu (membunuh binatang), mematahkan tumbuh-tumbuhan, dan sebagainya, termasuk juga haram dimasuki oleh orang-orang non-Muslim atau kafir.

Tidaklah lebih baik dari yang berbicara ataupun yang mendengarkan karena yang lebih baik di sisi Allah adalah yang mengamalkannya.
 

Berita terkait

Berita Lainnya