Dandim Respon Pengendara Harley Ancam Tembak Belum Tersangka
Dalam video yang viral, pengendara mengancam menembak staf intelijen Kodim Agam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam video yang viral di berbagai kanal medsos, dua pengendara motor gede (moge) yang tergabung dalam Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi, Kota Bandung, menendang kepala personel TNI AD yang sudah jatuh dan tergeletak. Terekam juga ada pengendara Harley yang mengucapkan "saya tembak kamu" yang ditujukan kepada bintara Kodim 0304/Agam yang dikeroyok.
Dikonfirmasi mengapa orang yang mengancam staf intelijen Kodim Agam belum menjadi tersangka, Komandan Kodim (Dandim) Agam Letkol Arhanud Yosip Brozti Dadi meminta persoalan itu ditanyakan langsung ke Polres Bukittinggi. "Ditanyakan ke Kapolres saja," kata Yosip ketika dikonfirmasi Republika, Sabtu (31/10) malam WIB.
Yosip juga mengaku, tidak mengenal siapa sosok yang mengancam anak buahnya dalam video yang viral itu. "Kalau yang mengancam siapa, saya kurang tahu Pak," ucap abituren Akademi Militer (Akmil) 2002 ini.
Sebelumnya, Yosip menyebut, dari kesaksian anggotanya yang menjadi korban, yaitu Sersan Dua (Serda) M Yusuf dan Serda Mistari, saat itu keduanya yang juga mengendarai sepeda motor diminta minggir oleh rombongan moge HOG Siliwangi. Menurut Yosip, korban sudah minggir sampai melintas dari bahu jalan.
Tetapi, sambung dia, anggota rombongan moge yang bagian belakang masih menyuruh kedua personel TNI AD itu terus ke tepi, hingga terjadi adu mulut yang berujung pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban.
Yosip mendesak polisi agar pelaku pengeroyokan yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus diadili sesuai hukum yang berlaku. Menurut dia, tak ada warga negara di Indonesia yang kebal hukum.
Polres Bukittinggi, Sumatra Barat, sudah menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap personel intelijen Kodim Agam di Jalan Simpang Tarok, Yarok Dipo, Kota Bukittinggi pada Jumat (30/10). Kedua orang itu berinisial MS (49 tahun) dan B (18), selaku pengendara moge HOG Siliwangi, yang dijerat Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Kepala Polres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan, dua tersangka terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua personel TNI AD. "Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Dody ketika dihubungi dari Kota Padang, Sabtu.
Dody menjelaskan, HOG Siliwangi sedang melintasi Kota Bukittinggi dalam rangka touring dari Bandung menuju Sabang, Aceh. "Rombongan moge ini rencananya mau ke Sabang," ujar Dody kala dikonfirmasi.
Perwakilan HOG Siliwangi meminta maaf atas insiden yang terjadi dan sempat viral di media massa tersebut. Humas HOG Siliwangi, Epriyanto mengatakan, pihaknya meminta maaf atas peristiwa yang membuat gaduh masyarakat. Selain itu, juga memohon maaf kepada seluruh korban pemukulan oleh anggota HOG SBC.
"Pertama, kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya kegaduhan atas kejadian tersebut. Kedua, kami atas nama HOG SBC, memohon maaf kepada seluruh korban pemukulan yang dilakukan oleh anggota HOG SBC," ujarnya melalui keterangan pers, Sabtu.