Sidebar

Regulasi Umroh Saat Pandemi Merujuk pada Ketentuan Saudi

Monday, 02 Nov 2020 14:30 WIB
Regulasi Umroh Saat Pandemi Merujuk pada Ketentuan Saudi. Calon Jamaah umroh merapikan koper miliknya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (1/11). Ratusan jamaah diberangkatkan ke tanah suci pada Ahad (1/11). Hal ini merupakan pemberangkatan perdana setelah umroh ditutup pada februari akibat pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 yang disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes. 

Baca Juga


Salah satu contohnya, syarat jamaah umroh yang akan berangkat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Hal tersebut sudah menjadi ketentuan Kemenkes.

“Ada juga ketentuan terkait karantina. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus memfasilitasi karantina jamaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jamaah umroh, harus menjalani karantina,” kata Oman dalam keterangan yang didapat Ihram.co.id, Senin (2/11)..

Regulasi yang ada disebut tidak hanya mengatur jamaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Di sisi lain, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umroh di masa pandemi. 

Bagi jamaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau menunggu jadwal ulang sampai pandemi reda. Selain itu, jamaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrohnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan. 

Penarikan biaya dilakukan setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi. Hal itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.

Oman menegaskan, PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jamaah, setelah penyedia layanan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan kepada PPIU. “Intinya secara regulasi dan pengawasan, Kemenag siap. Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umroh di masa pandemi harus disiapkan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Berita terkait

Berita Lainnya