Djoko Tjandra Juga Didakwa Suap Pinangki untuk Urus Fatwa MA

Djoko Tjandra juga didakwa suap Jaksa Pinangki 500 Ribu Dollar AA untuk urus fatwa MA

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus suap dan pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Djoko Tjandra didakwa telah memberikan suap kepada Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Singapura, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS. Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Republika/Thoudy Badai
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain didakwa menyuap dua petinggi Polri, , Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra juga didakwa memberikan suap 500 ribu dollar AS kepada Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI  Pinangki Sirna Malasari. Suap diberikan agar Pinangki mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. 

Baca Juga


Pengurusan tersebut agar Djoko Tjandra tak perlu dieksekusi berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009. Sehingga, Djoko Tjandra bisa melenggang bebas ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

"Uang sebesar 500 ribu dollar  AS  dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Pegawai Negeri atau selaku Penyelenggara Negara dalam kedudukannya sebagai Jaksa dengan jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut,berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Wartono saat membacakan surat dakwaan Djoko Tjandra, Senin (2/11).

Dalam dakwaan dijabarkan, dalam pengurusan fatwa, Pinangki disebut bertemu dengan seorang bernama Rahmat dan Anita Kolopaking. Pertemuan tersebut berlangsung pada September 2019. Dalam pertemuan tersebut, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra melalui telepon selularnya. Dalam perbincangan itu disebut bahwa Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.

Masih dalam dakwaan, Anita yang merrupakan pengacara DjokonTjandra disebut akan menanyakan ke rekannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu. Rentetan rencana Pinangki tersebut pun tersusun rapi dalam 'Proposal' yang bernama Action Plan

Pembahasan Action Plan tersebut disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106. Jaksa menyebut Pinangki awalnya menawarkan action plan 'senilai' 100 juta dollar AS, namun Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dollar AS.

Djoko Tjandra pun memberikan 500 ribu dollar AS kepada Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya. Uang itu pun diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki. Setelahnya Pinangki memberikan 50 ribu dollar AS dari 500 ribu dollar AS kepada Anita.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler