BKPM Catat 26 Perusahaan Ajukan Tax Allowance Lewat OSS

BKPM memperkirakan perusahaan yang mengajukan Tax Allowance masih akan bertambah.

BKPM
Logo BKPM. BKPM mencatat, secara akumulasi, total perusahaan yang mengajukan Tax Allowance sejak 1 Januari hingga 1 November 2020 telah mencapai 26 perusahaan.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, secara akumulasi, total perusahaan yang mengajukan Tax Allowance sejak 1 Januari hingga 1 November 2020 telah mencapai 26 perusahaan. Pengajuan tersebut dilakukan perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga


Jumlah tersebut dua kali lipat dari tahun lalu yang sebanyak 13 perusahaan. BKPM menyatakan, melalui pengajuan lewat sistem OSS, proses evaluasi menjadi lebih cepat. Dengan begitu, keputusan pemberian insentif pun lebih pasti dan cepat. 

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus mengatakan, BKPM berusaha memberikan iklim investasi yang nyaman bagi investor, tanpa mengubah persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas Tax Allowance dari Kementerian.

"Peningkatan ini kami lihat jadi pertanda baik, perusahaan sudah mulai bisa memanfaatkan fasilitas yang pemerintah berikan," ujar Idrus melalui keterangan resmi, Senin (2/11).

Tax Allowance yang diajukan pada periode 1 Januari sampai 1 November 2020 berasal dari total nilai rencana investasi sebesar Rp 28,3 triliun. Fasilitas Tax Allowance diberikan kepada 166 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.

BKPM memperkirakan perusahaan yang mengajukan Tax Allowance masih akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Walaupun pandemi Covid-19 belum usai, kegiatan investasi sudah mulai bangkit.

Hal itu terlihat pada kuartal II 2020, jumlah pengajuan hanya hanya perusahaan. Kemudian di kuartal III meningkat menjadi 10 perusahaan, dan di kuartal IV hingga 1 November 2020 saat ini sudah ada 3 perusahaan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler