Penutupan Sekolah Islam di Seremban Diperpanjang
IHRAM.CO.ID, SEREMBAN -- Penutupan 199 lembaga pendidikan Islam di bawah Departemen Urusan Agama Islam Negeri Sembilan (JHEAINS) di kabupaten Seremban akan diperpanjang hingga 18 November. Keputusan ini menyusul pemberlakuan perintah kontrol gerakan bersyarat (CMCO) mulai Kamis (5/11).
Dalam keterangannya, JHEAINS mengatakan penutupan tersebut melibatkan lembaga pembelajaran Islam yang terdaftar di bawah lembaga. Beberapa di antaranya yaitu, Sekolah Agama Rakyat (SAR), Kelas Alquran dan Fardhu Ain (Kafa), Kelas Keagamaan Malam (KAP), sekolah dasar Islam ( SRI), Taman Kanak-Kanak Islam, Sekolah Menengah Islam, Maahad Tahfiz, Madrasah dan Sekolah Pondok.
"Selama masa penutupan, pengelola sekolah, terutama yang menyelenggarakan Kafa, harus memastikan proses belajar mengajar dilakukan dari rumah," tulis JHEAINS dalam keterangannya dilansir di Malay Mail, Rabu (4/11).
Sekolah disebut dapat merujuk pada surat departemen tertanggal 19 Juni tentang penerapan PdP daring. Mereka juga menyebut pengumuman tentang penutupan lembaga pembelajaran di bawah JHEAINS akan diperbarui dari waktu ke waktu.
Lembaga pembelajaran Islam diperintahkan tutup sejak 25 Oktober, setelah Kabupaten Seremban dinyatakan sebagai zona merah Covid-19.
Sebelumnya, Menteri Senior (Klaster Keamanan), Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, mengumumkan CMCO akan diberlakukan di Seremban mulai tanggal 5 hingga 18 November.
Sembilan wilayah yang menerapkan CMCO adalah yaitu Ampangan, Seremban, Kota Seremban, Labu, Rantau, Rasah, Setul, Pantai dan Lenggeng.
Hingga kemarin, Negri Sembilan mencatat 71 kasus baru Covid-19. Total kasus di negara bagian itu menjadi 1.702 kasus.