Sidebar

Perubahan Sistem Kerja Saudi Dinilai Belum Untungkan TKI

Thursday, 05 Nov 2020 22:37 WIB
Perubahan Sistem Kerja Saudi Dinilai Belum Untungkan TKI (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengatakan Arab Saudi harusnya membuat sebuah sistem tenaga kerja yang mengacu pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Aturan atau kesepakatan tentang kewajiban dan hak buruh yang disepakati di forum tingkat internasional ini yang seharusnya dianut Pemerintah Arab Saudi.


"Yang diperlukan sistem hukum ketenagakerjaan di Saudi, mengacu pada perlindungan HAM pekerja baik yang ada di ILO ataupun di konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa)," ujar Wahyu Susilo melalui pesan singkatnya, Kamis (5/11).

Rencana perubahan sistem kerja di Arab Saudi yang sepertinya bisa menekan risiko kekerasan terhadap pekerja disebut tidak banyak pengaruhnya bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Menurut perubahan sistem ini tidak akan berpengaruh signifikan untuk perlindungan pekerja. 

Menurutnya, perubahan sistem ini harusnya didahului dengan pengakuan Saudi terhadap hak-hak pekerja. Ia juga menegaskan pentingnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal. "Tidak berpengaruh signifikan selama saudi tidak merekognisi hak-hak pekerja dan memberi pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja formal," jelasnya.

Dia juga mengharapkan agar Indonesia mampu melakukan langkah-langkah diplomasi dengan Arab Saudi demi memberikan perlindungan bagi TKI. "Indonesia harus lebih berdiplomasi dengan tegak kepala kepada Saudi Arabia," katanya.

Arab Saudi menyebut sedang berencana meringankan pembatasan bagi para pekerja asing. Perubahan sistem ini akan mempermudah pekerja untuk berganti majikan hingga pergi ke luar negeri. Hanya saja, perubahani kebijakan ini tampaknya tidak berlaku bagi pekerja migran domestik yang bekerja di dalam rumah tangga, yang menjadi  pekerja paling rentan selama ini. 

Berita terkait

Berita Lainnya