Tunggu Vaksin, BPOM Sarankan Masyarakat Jaga Asupan

Kepala BPOM menilai meningkatkan daya tubuh penting sambil menunggu vaksin dibuat

NOVA WAHYUDI/ANTARA
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menyarankan agar masyarakat selalu memperhatikan untuk menjaga asupan tubuh demi mencegah COVID-19, sambil menunggu vaksin.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyarankan agar masyarakat selalu memperhatikan untuk menjaga asupan tubuh demi mencegah COVID-19, sambil menunggu vaksin.


"Sambil menunggu vaksin yang aman, bermutu, berkhasiat kita yang penting adalah meningkatkan daya tahan tubuh," kata Kepala Badan POM RI Penny Kusumastuti Lukito saat kunjungan kerja di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (6/11).

Ia mengatakan, ada berbagai cara untuk meningkatkan daya tahan tubuh tersebut salah satunya mengonsumsi makanan yang bernutrisi dan sehat.

"Melalui upaya yang kita lakukan di tubuh kita sendiri dengan asupan yang sehat, bernutrisi, suplemen dengan menggunakan bahan herbal di sekitar kita, memang sudah menjadi keunggulan bangsa Indonesia dengan keanekaragaman hayatinya," kata dia.

Ia juga menambahkan, Badan POM selalu melakukan pengawasan terhadap keamanan, mutu, dan khasiat/ manfaat obat dan makanan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, serta meningkatkan daya saing nasional. Hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Untuk mewujudkan pangan aman, Badan POM terus melakukan pengawasan peredaran makanan melalui berbagai mekanisme terutama pembinaan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Selain UMKM pangan, pembinaan juga dilakukan Badan POM kepada UMKM obat tradisional (OT). Terlebih lagi, karena popularitas jamu belakangan ini semakin meningkat di tengah pandemi COVID-19. Masyarakat semakin sadar untuk memelihara daya tahan tubuh dengan mengonsumsi jamu, padahal sebagian besar produsen jamu di Indonesia adalah UMKM.

Badan POM sebelumnya juga sudah menegaskan akan berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan izin terkait peredaran dan penggunaan vaksin COVID-19, termasuk dalam memberikan otorisasi penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA).

Kepala Badan POM Penny Lukito juga telah menyampaikan bahwa pemberian EUA untuk obat dan vaksin COVID-19 memungkinkan dilakukan pada masa pandemi seperti sekarang.

Namun dia menekankan bahwa pemberian EUA harus didukung dengan bukti keamanan, mutu, dan khasiat obat atau vaksin serta pengawasan secara ketat.

Pengawasan, dia menjelaskan, mencakup evaluasi pelaporan realisasi pengimporan, proses produksi dan distribusi, serta pelaporan efek samping dari dokter dan tenaga kesehatan terkait.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler