Sidebar

205 Hafidz Daftar Seleksi Calon Imam Luar Negeri

Monday, 09 Nov 2020 05:56 WIB
205 Hafidz Daftar Seleksi Calon Imam Luar Negeri. Foto: Ilustrasi Alquran

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Seleksi Calon Imam Luar Negeri. Total ada 205 penghafal Al-Qur’an (Hafidz) yang mendaftar seleksi calon imam yang akan bertugas di Uni Emirat Arab, termasuk delapan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.

Seleksi calon imam masjid luar negeri ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung di Jakarta pada 8-10 November dengan 90 peserta. Seleksi ini dibuka oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.

Sedangkan tahap kedua akan diikuti 115 peserta dan kemungkinan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Sumatera Barat. “Total ada 205 peserta yang mendaftar dan terverifikasi memenuhi persyaratan,” ujar Kamaruddin dalam siaran persnya, Ahad (8/11).

Acara pembukaan tersebut juga dihadiri Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Nengeri, Bagus Hendraning Kobarsih, Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi beserta jajaran Ditjen Bimas Islam. Menurut Kamaruddin, penyelenggaraan seleksi bagian dari  implementasi kerja sama yang bertujuan memperluas dan memperkuat hubungan Indonesia dan UEA.

“Calon Imam Masjid ini akan diproyeksikan sebagai Duta Bangsa Indonesia dan pahlawan devisa karena mereka akan bekerja sebagai Imam di UEA,” ucapnya.

Sehubungan itu, UEA telah menetapkan kriteria imam yang dipersyaratkan. Calon imam harus hafal Al-Qur’an 30 Juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid baik secara teori maupun praktik, serta memiliki suara yang fasih dan merdu.

“Calon Imam memungkinkan berkomunikasi dalam bahasa Arab,” kata Kamaruddin.

Kriteria lainnya yang dipersyaratkan adalah memahami hukum fikih, memiliki pemikiran yang jernih, tidak tergabung dalam partai politik, serta memahami retorika dakwah dan mampu berkhutbah. Peserta juga harus memiliki akhlak yang baik serta berfaham Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja) dengan Manhaj Wasathiyah.

“Peserta harus menyiapkan dokumen ke luar negeri, sudah berkeluarga atau umur minimal 25 tahun,” jelasnya.

“Para imam yang lulus seleksi akan bertugas di UEA mulai tahun 2021 selama tiga tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, dewan juri dalam seleksi ini adalah Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi, KH Muhsin Salim, KH Ilhamuddin Qosim, KH Luthfi Fathullah, dan Udin Saefuddin. Kamaruddin berharap ke depan program ini dapat dilaksanakan, bukan hanya saja bekerjasama dengan UEA, tetapi juga  Negara Timur Tengah lainnya.
 

Baca Juga


Berita terkait

Berita Lainnya