Larangan Memotong Semua Rambut Saat Ihram
IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Di antara perbuatan yang terlarang untuk dilakukan ketika seorang dalam keadaan berihram adalah memotong rambut dan bulu-bulu yang tumbuh di badan. Larangan ini jika dilanggar konsekuensinya dikenakan denda atau diharuskan membayar kaffarah.
"Jadi kaffarah adalah denda yang harus dibayarkan karena terjadinya pelanggaran dalam ibadah ihram," begitu kata Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya IHRAM.
Dalil keharaman memotong rambut didasarkan kepada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah yang artinya 196.
"Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya."
Ustaz Ahmad Sarwat menyampaikan, ada banyak hal yang terkait dengan urusan cukur mencukur ini yang bisa dikategorikan termasuk ke dalam larangan, antara lain :
1. Bulu.
Larangan untuk mencukur rambut juga berlaku untuk selain rambut, yaitu semua bulu yang tumbuh di badan, seperti kumis, jenggot, bulu ketiak, bulu kemaluan dan alis.
2. Kuku.
Memotong kuku atau mencabutnya, karena diqiyas atau disamakan hukumnya dengan menggunting rambut, baik kuku tangan ataupun kuku kaki. Kalau kukunya pecah dan menyakitkan, maka boleh dibuang bagian yang menyakitkannya dengan tidak ada sanksi apapun.
3. Yang juga termasuk larangan adalah mencukur rambut diri sendiri dan orang lain yang juga sedang berihram. Dalam hal ini yang terkena denda adalah kedua belah pihak, yaitu yang mencukur dan yang dicukur. Namun bila orang lain yang dicukur rambutnya itu tidak sedang berihram, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Namun, Umumnya jumhur ulama di antaranya mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah membolehkan hal itu. Sebab ayat yang melarang pemotongan rambut itu tegas menyebutkan untuk jangan memotong rambutmu dengan tidak menyebut rambut orang lain.
Namun mazhab Al-Hanafiyah melarang hal itu, karena pada dasarnya yang namanya mencukur rambut itu justru rambut orang lain dan bukan rambut sendiri. Maka rambut siapa pun itu tidak penting, pokoknya asal memotong rambut, maka perbuatan itu haram.
Dan juga para ulama mengatakan bahwa larangan mencukur berlaku baik tanpa alat atau dengan alat. Jadi meski seseorang mencabut dengan tangan atau kuku jari misalnya, maka hal itu sudah termasuk larangan.