Wapres: Syariat Islam Telah Terakomodir di Indonesia
IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan syariat Islam telah terakomodir di dalam berbagai regulasi dan undang-undang di Indonesia. Hal itu dikatakan Ma’ruf Amin karena selama ini ada anggapan umat Islam tidak dapat menjalankan syariat dalam hidup bernegara.
“Bila ada pendapat yang menyatakan bentuk negara Indonesia saat ini membuat umat Islam tidak dapat menjalankan syariat Islam adalah pandangan yang keliru, karena sebagian besar syariat Islam telah tertuang dalam hukum perundang-undangan negara,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (9/11).
Ma'ruf mengatakan dalam kehidupan sosial masyarakat, syariah Islam telah dituangkan dalam berbagai peraturan di berbagai sektor, termasuk di bidang ekonomi.
"Di dalam masalah muamalah, itu bukan hanya boleh, tetapi diberi undang-undang, dasarnya; (seperti) sistem keuangan syariah, supaya tidak memakan makanan haram itu sudah ada UU tentang jaminan produk halal,” jelasnya.
Sementara terkait iman dan kepercayaan Islam, Ma’ruf mengatakan fondasi akidah tersebut telah diatur melalui fatwa-fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Dalam masalah ibadah tidak ada masalah. Masjid ada dimana-mana. Bahkan kalau mau disebut di dunia ini paling banyak masjidnya, ya di Indonesia,” Pengajian majelis juga berkembang sampai menutup jalanan,” tukasnya.
Hanya saja memang penerapan hukum Islam belum sepenuhnya terakomodir dalam hidup bernegara, kata ketua umum non-aktif MUI itu.
“Memang belum seluruhnya, masih ada yang debatable, yang masih tafsir-tafsir dalam masalah hukum jinayat. Tapi secara keseluruhan, jinayat itu sudah berjalan di sini, walaupun nanti penafsirannya berbeda-beda,” katanya.
Oleh karena itu, Wapres berharap kesepakatan hidup bernegara di Indonesia, termasuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai landasan mekanisme bernegara, dapat dihormati dan dipatuhi oleh seluruh umat Islam.
“Umat Islam diajarkan untuk berkomitmen menjaga kesepakatan atau memenuhi perjanjian. Kesepakatan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, menjadikan UUD 45 sebagai mekanisme dalam menjalankan negara. Kesepakatan ini sudah final dan harus dijaga,” ujarnya.