Tiga Syarat Jamaah Asing Mengulang Umroh
IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menetapkan tiga syarat bagi jamaah asing yang akan mengulang umroh. Termasuk di dalamnya memiliki izin reservasi yang terkonfirmasi bagi sekelompok peziarah.
Seorang sumber di kementerian menyebut, perjalanan ibadah umroh ulang ini harus berkoordinasi dengan pengaturan yang dibuat oleh lembaga serta perusahaan penyedia layanan umroh berlisensi.
Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (12/11), Kementerian Haji mengatakan setiap peziarah asing yang tiba di Kerajaan memiliki setidaknya satu izin umroh yang dikonfirmasi. Jika ingin mengulang umroh untuk kedua kalinya, mereka harus melakukannya dalam kelompok dan bukan secara individu.
Kementerian menegaskan tidak ada keberatan jika jamaah ingin mengulangi umroh. Namun, ibadah selanjutnya harus dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan perusahaan umroh yang memiliki izin.
Para peziarah diingatkan tidak bisa melanjutkan prosedur pemesanan satu per satu. Di sisi lain, prosedur itu hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang menyediakan layanan di lapangan melalui aplikasi Eatmarna.
Kementerian Haji dan Umroh memprediksi terjadi penurunan jumlah pemohon izin umroh dari jamaah domestik pada tahap selanjutnya, dalam proses dibukanya kembali layanan umroh secara bertahap. Prediksi ini disampaikan mengingat fakta sejumlah besar jamaah umroh domestik telah melakukan umroh selama tahap pertama dan kedua, yang dimulai selama satu bulan penuh, pada Oktober 2020.