Sidebar

Hukum Tawaf Wada Menurut Imam Mazhab

Thursday, 12 Nov 2020 11:50 WIB
Hukum Tawaf Wada Menurut Imam Mazhab. Foto: Tawaf ifadah di masjidil Haram Mekkah (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Salah satu amalan bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji adalah tawaf wada. Dan, ini memiliki pendapat hukum di kalangan para ulama mazhab.

Tawaf wada’  merupakan penghormatan akhir kepada  baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah,  Imam Syafi’i, Imam  Ahmad, dan  kebanyakan  ulama,  hukum tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan  Makkah.

Baca Juga



Jamaah yang meninggalkan tawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing berdasarkan  hadis  Riwayat  Bukhari  Muslim  bahwa Nabi  SAW  memberikan rukhsah  (keringanan)  kepada perempuan yang haid untuk tidak tawāf wada’. Berdasar  hadist  ini disimpulkan  bahwa  hukum tawāf  wada’  adalah  wajib sebab rukhsah hanya berlaku dalam hal yang  wajib.

Perempuan yang haid  atau nifas tidak diwajibkan melakukan tawaf wada’. Penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu  gerbang Masjid al-h}arām.  Menurut pendapat Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir, hukum tawaf wada’ adalah sunah. Seseorang yang tidak mengerjakan tawaf wada’  tidak diharuskan membayar  dam. Menurut  Imam  Malik,  orang  sakit atau użur dapat mengikuti pendapat ini.

Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umroh Kemenag 2020

Berita terkait

Berita Lainnya