Sidebar

Pandemi Covid-19 Berdampak Pada Sholat Jumat di Perak

Thursday, 12 Nov 2020 12:00 WIB
Pandemi Covid-19 Berdampak Pada Sholat Jumat di Perak. Foto: Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.

IHRAM.CO.ID, PERAK -- Pandemi covid-19 masih berpengaruh terhadap pelaksanaan ibadah di Perak, Malaysia. Salah satunya, berdampak pada pelaksanaan sholat Jumat.

Sholat Jumat di masjid dan surau di zona merah Perak, Malaysia, akan diganti dengan sholat Dzuhur di rumah selama berlangsungnya Perintah Kendali Gerakan Bersyarat atau Conditional Movement Control Order (CMCO). Sultan Perak, Sultan Nazrin Shah disebut telah menyetujui keputusan tersebut atas saran dari Komite Fatwa negara.

Baca Juga



Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Eksekutif Perak Islamic Religius dan Dewan Adat Melayu (MAIPk), Shahrul Azam Shaari, dilansir dari Bernama, Rabu (11/11). Selain itu, panitia juga mengacu pada pedoman Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Kesehatan Malaysia.

Dia mengatakan shalat berjamaah untuk semua shalat fardhu dibatasi untuk enam orang. Sementara semua kegiatan keagamaan, seperti ceramah, ceramah antara Maghrib dan Isya dan setelah sholat Subuh, tahlil, dan doa selamat akan ditunda.

Sejauh ini, Kampung Buaia di distrik Kuala Kangsar menjadi satu-satunya zona merah yang dideklarasikan di Perak setelah mencatat 101 kasus positif Covid-19 dari Klaster Rengas.

“Untuk masjid dan surau yang masuk zona kuning, shalat Jumat diperbolehkan tapi dibatasi 23 orang, sedangkan orang lain bisa menggantinya dengan sholat zohor di rumah,” ujarnya dalam keterangannya hari ini.

Shahrul Azam mengatakan, peraturan yang sama berlaku untuk shalat berjamaah. Ceramah antara Maghrib dan Isya serta setelah sholat Subuh diperbolehkan dalam skala kecil.

Taiping dan Selama di Kabupaten Larut, Matang dan Selama; Bagan Serai, Bagan Tiang, Kuala Kurau dan Parit Buntar di Kabupaten Kerian; Sayong di Kuala Kangsar;  Ipoh, Chemor, Lahat dan Sungai Terap di Kinta dan Batang Padang dikategorikan sebagai zona kuning.

Untuk sholat Jumat dan salat fardhu di zona hijau, Shahrul Azam mengatakan, jumlah jemaah dibatasi hingga 40 orang, dan ceramah kecil-kecilan antarsholat juga diperbolehkan.

“Hanya warga negara Malaysia yang diizinkan untuk mengikuti shalat berjamaah di masjid atau surau,” katanya, seraya menambahkan, anggota panitia jemaah atau petugas masjid harus memainkan peran untuk memastikan bahwa orang-orang mematuhi pedoman.

Dia mengatakan, arahan dan peraturan akan segera berlaku, tunduk pada arahan baru dari MAIPk.

Berita terkait

Berita Lainnya