Indonesia Jadi Produsen Halal Dunia, Bagaimana Caranya?
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan, perlunya langkah-langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara produsen dan pengekspor produk halal terbesar di dunia. Pertama, dengan memperkuat riset bahan dan material halal untuk industri serta melaksanakan subtitusi atas bahan nonhalal material industri impor, dengan bahan material halal industri dari dalam negeri.
Ia menegaskan fungsi riset halal dari para peneliti Indonesia harus dipacu sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan industri produk halal.
"Penelitian yang ada tidak hanya berfokus pada pendeteksian material non halal sebagai penunjang proses sertifikasi namun juga harus berfokus pada mencari material pengganti atau subtitusi dari material non halal yang saat ini banyak menjadikan ketergantungan industri untuk menghasilkan produk yang berkualitas,” kata Ma’ruf dalam siaran persnya usai "Webinar the 4th International Halal" yang disiarkan secara daring, Sabtu (14/10).
Kedua, dengan membangun Kawasan Industri Halal (KIH). Di sisi lain, menurutnya, diperlukan juga insentif serta regulasi pendukung yang mendorong terciptanya KIH yang harmonis dan terpadu.
“Kawasan industri halal ini tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus merupakan bagian dari ekosistem industri halal nasional dan global. Dalam rangka memperkuat ekosistem ini diperlukan insentif dan regulasi yang mendukung secara harmonis dan terpadu bagi industri produk halal yang terintegrasi di dalam kawasan ekonomi khusus (KEK),” katanya.
Sedangkan langkah strategis ketiga adalah pembangunan Sistem Informasi Manajemen Perdagangan Produk Halal termasuk di dalamnya memuat sertifikasi kehalalan dari produk tersebut. Ia menilai, saat ini data-data produksi maupun nilai perdagangan produk halal Indonesia belum terefleksi dengan jelas dalam sistem informasi manajemen yang terintegrasi.
“Hal ini penting agar statistik data perdagangan produk halal Indonesia serta penganggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam mendukung pengembangan industri produk halal dapat dilakukan dengan lebih mudah dan termonitor dengan baik,” ujarnya.
Karena itu, ketersediaan sistem jaminan produk halal harus meliputi proses produksi, pengemasan, penyimpanan dan pergudangan, pengangkutan, baik laut, darat dan udara, dan jaringan pemasaran yang mengikuti standar sistem jaminan halal.
Keempat, dengan meningkatkan kapasitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar dapat mendukung Indonesia menjadi produsen halal terbesar di dunia. Ia menilai, pelaku usaha syariah skala mikro dan kecil perlu didorong agar menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global untuk memacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.
“Karena itu, perlu dibangun pusat-pusat inkubasi usaha halal di berbagai daerah sebagai pusat pembinaan dan penyemaian. Selain itu, perlu pula dibangun pusat-pusat bisnis syariah yang didukung oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi dan transaksi antar pelaku bisnis syariah,” ujarnya.