Selain Anies, Polisi Juga Periksa 9 Orang Lainnya
Sembilan orang lainnya itu mulai dari ketua RT hingga Wali Kota Jakarta Pusat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas terjadinya kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Selain Anies, polisi juga memeriksa sembilan orang lainnya. Mereka adalah ketua RT, RW, Kepala KUA, Lurah Petamburan, Camat Tanah Abang, Kabiro Hukum DKI, Kasatpol PP DKI, Babinkamtibmas, hingga Wali Kota Jakarta Pusat.
"Yang hadir hari ini ada 10 dan baru saja hadir Kasatpol PP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).
Yusri menjelaskan, penyelidikan terhadap terjadinya kerumunan massa pada acara pernikahan putri pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab itu terbagi dalam tiga elemen. Yakni elemen pemda, panitia penyelenggara pernikahan, dan beberapa saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Ia menyebut, pemeriksaan terhadap 10 orang pejabat itu menyangkut adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan. "Penyelidikan dalam hal ini terkait pelanggaran protokol kesehatan," ujar Yusri.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pihaknya mengalokasikan dua hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Dia menuturkan, pemeriksaan hari ini difokuskan pada pemerintah daerah.
"Untuk hari ini adalah penyelenggara pemerintahan untuk menentukan status Jakarta dan berikut dasar hukumnya, untuk meyakinkan bahwa betul Jakarta dalam status seperti apa dan apa dasarnya. Dengan dasar itu, maka ada ketentuan yang berlaku," jelas dia.
"Ketentuannya seperti apa diuraikan, nanti dari sana baru besok kita akan klarifikasi kepada elemen lain yaitu penyelenggara (pernikahan)," sambungnya.
Menurut Tubagus, tahap penyelidikan ini untuk memastikan status DKI Jakarta saat ini di tengah pandemi Covid-19. Ia menuturkan, apabila kini ibu kota sedang menerapkan, PSBB, maka termasuk dalam unsur kekarantinaan. Sehingga polisi perlu meminta keterangan dari jajaran Pemprov DKI agar mengetahui apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam acara itu atau tidak.
"Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya (PSBB), ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana," papar dia.