Kemendagri Siapkan Sanksi Gubernur Langgar Protokol Covid

Kemendagri ingatkan gubernur langgar Covid-19, dapat disanksi sampai pemberhentian.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 pada Rabu (18/11).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal mengatakan, instruksi Mendagri memuat sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya.

Menurut Safrizal, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (16/11). Dalam rapat itu, Presiden Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, menurut Safrizal, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat.

Menurut dia, dalam instruksi itu, Mendagri mengingatkan para kepala daerah, termasuk gubernur untuk menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur. Terutama, tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI, dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.



"Maka, dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ucap Safrizal.

Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini. "Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," ucapnya.

Kemudian, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Menurut dia, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler