Ini Catatan Evaluasi Umroh di Masa Pandemi
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) sebagai regulator penyelenggaraan ibadah umroh, menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah umroh di tengah pandemi. Hingga saat ini, Indonesia telah mengirimkan tiga gelombang jamaahnya dengan jumlah 359 orang.
Tiga gelombang jamaah ini diberangkatkan pada 1, 3 dan 8 November 2020. Ratusan jamaah tersebut diberangkatkan oleh 44 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Catatan dan evaluasi tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPRI di Jakarta, Rabu (18/11).
"Catatan pertama, diketahui jamaah berangkat umroh tanpa adanya karantina terlebih dahulu. Namun, mereka langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang,” ujar Menag dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (19/11).
Kedua, jamaah melakukan tes PCR/SWAB di waktu yang sempit dengan waktu keberangkatan. Proses tes juga dilakukan di satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat hasil PCR/SWAB belum keluar.
Selanjutnya, kedatangan jamaah di hotel Makkah langsung dikarantina selama tiga hari dan dilakukan PCR/SWAB oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Berdasarkan hasil tes, pemberangkatan jamaah tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak delapan orang.
Jamaah yang berangkat tanggal 3 November 2020, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak lima orang. Hanya keberangkatan jamaah tanggal 8 November 2020 yang bebas Covid-19.
“Dari 13 orang yang positif, tiga di antaranya sudah kembali ke Indonesia, tujuh orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, tiga masih karantina di Saudi,” lanjut Menag.
Berdasarkan catatan tersebut, Kementerian Agama melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umroh pada masa pandemi. Pertama, Kemenag menilai perlu dilakukan karantina jamaah sebelum saat keberangkatan, minimal tiga hari.
Karantina ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar dan tidak mepet waktu keberangkatan. Karantina juga dinilai dapat menghindari risiko adanya pemalsuan data status Jamaah.
Kedua, Kemenag menyebut penting melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR. Proses ini bisa dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI, sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.
“Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas Covid-19 belum terverifikasi secara sistem, sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas Covid-19,” kata Menag.
Evaluasi ketiga, jamaah harus melaksanakan disiplin ketat terkait penerapan protokol kesehatan selama masa karantina. Penerapan protokol dilakukan baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap di Saudi.
Selanjutnya, saat kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta. Karantina ini dilakukan jika jamaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/SWAB positif dari kesehatan Saudi.
“Jamaah akan dilakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina, dan baru diijinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif,” ujarnya.