Ini Penyebab Subsidi Gaji Termin II Belum Masuk Rekening
Kemenaker masih menunggu data Ditjen Pajak terkait subsidi gaji termin II
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II mulai Senin (9/11). Saat ini, penyaluran subsidi senilai Rp 1,2 juta itu sudah memasuki tahap ketiga. Namun, banyak penerima subisidi upah termin I yang belum menerima BSU.
Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya masih menunggu data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan penerima subsidi gaji atau upah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami harus mendapatkan data dengan data pajak yang ada di DJP, ini atas rekomendasi dari KPK untuk memastikan penerima subsidi gaji atau upah ini sesuai dengan peraturan mereka bahwa mereka memenuhi syarat itu," kata Ida saat menghadiri acara di Kota Bekasi, Kamis (19/11).
Adapun, lanjut dia, syarat yang dimaksud adalah penerima upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan bergaji di bawah Rp 5 juta."Upahnya yang dilaporkan di BPJS itu di bawah Rp 5 juta. Nah untuk memastikan itu harus dikroscek datanya melalui DJP," jelas dia.
Saat ini, proses sinkronisasi data dengan DJP sedang dalam proses finalisasi. Namun, para penerima subsidi upah yang sudah clear dan memenuhi persyaratan tetap disalurkan subsidinya.
"Yang clear, clean datanya benar-benar di bawah Rp 5 juta akan kita salurkan. Nah beberapa yang masih belum kami masih menunggu kesamaan paham kita tentang upah dan gaji itu sendiri," ungkapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) tahap kedua pada termin kedua. Kali ini, kembali diproses pencairan sebanyak 2.713.434 penerima.
Dengan disalurkannya tahap II ini, maka total yang telah disalurkan oleh Kemenaker sebanyak 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.