Islam Larang Pernikahan Muslmah dengan Non Muslim?
IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Profesor Pemikiran dan Filsafat Islam di Universitas Al-Azhar Mesir, Amena Nosair, telah memicu perdebatan sengit di kalangan pengguna media sosial. Hal ini terjadi setelah dia menyatakan tidak ada dalam Islam yang melarang seorang Muslimah menikah dengan pria non-Muslim.
Dalam wawancara dengan saluran satelit Al-Hadath Al-Youm, Nosair mengatakan bahwa tidak ada dalil dalam (hukum) Syariah Islam yang mencegah seorang wanita Muslim untuk menikahi pengikut agama Ibrahim lainnya (Kristen atau Yudaisme). Dia menjelaskan, bahwa orang Kristen dan Yahudi percaya pada tuhan yang sama dan bukan penyembah berhala (ahli kitab), tetapi mempraktikkan agama yang berbeda.
"Dalam kasus seperti itu, dia (suami) melakukan hal yang sama seperti seorang pria Muslim ketika dia menikah dengan seorang Kristen atau seorang Yahudi, dia tidak memaksanya (istri) untuk pindah agama, tidak menghalanginya dari masjidnya, tidak menghilangkan Alqurannya dan tidak mencegahnya untuk melakukan sholat," kata Nosair, dilansir di Egypt Independent, Kamis (19/11).
Ketika ditanya agama apa yang akan dianut oleh anak-anak dari perkawinan tersebut, Nosair menjawab bahwa anak-anak tersebut akan mengikuti agama ayahnya. Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa inilah alasan pernikahan semacam itu tidak diizinkan, karena mereka menurunkan jumlah Muslim di dunia.
Namun apa yang dikatakan Nosair, berbalik pada pernyataan yang dibuat oleh Imam Besar Al-Azhar Sheikh Ahmed al-Tayyeb pada 2016. Dia dengan jelas membantah pernyataan kontroversial yang dibuat pekan ini oleh Nosair.
Menanggapi pertanyaan dari anggota Parlemen Jerman pada Maret 2016, kala itu Ahmed al-Tayyeb mengatakan bahwa Islam melarang seorang wanita Muslim menikah dengan non-Muslim, karena tidak ada kasih sayang dalam pernikahan ini.
Tayyeb menjelaskan, bahwa seorang non-Muslim tidak percaya pada Nabi Muhammad SAW, dan agamanya tidak memerintahkan dia untuk memungkinkan istrinya yang Muslim, jika dia menikahinya, untuk melakukan ritual Islam, atau menghormati hal-hal sakralnya. Ini karena Islam datang setelahnya Kekristenan.
Ia menyimpulkan bahwa sang suami, dalam hal ini, menyakiti moral istrinya dengan tidak menghormati agamanya, nabinya, dan hal-hal sakralnya.
"Pernikahan dalam Islam bukanlah kontrak sipil seperti halnya dengan Anda (Jerman), melainkan ikatan agama berdasarkan kasih sayang antara tujuan keduanya," kata Tayyeb.
Namun, lanjutnya, seorang pria Muslim boleh menikahi wanita non-Muslim. Sebab, Islam memerintahkan seorang pria Muslim untuk mengizinkan istrinya yang non-Muslim untuk menjalankan agamanya dengan bebas, oleh karena itu memastikan kasih sayang dan rasa hormat dalam pernikahan.