Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan Jamaah Umroh
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurahman, mengatakan pemerintah akan memperketat penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19.
Penegasan ini disampaikan Oman untuk mengantisipasi pemberangkatan kembali jamaah umroh Indonesia, setelah sempat dijeda untuk refleksi dan evaluasi pelaksanaan umroh oleh pihak Saudi. Jamaah umroh asal Indonesia diperkirakan bisa kembali diberangkatkan setelah tanggal 20 November 2020.
“Sejak 8 November, belum ada pemberangkatan lagi. Kemarin kami mendapat informasi visa umroh sudah bisa diproses kembali. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jemaah umroh asal Indonesia,” ujar Oman dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (20/11).
Kemenag juga disebut telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI. Salah satu hasil rekomendasinya adalah memperkuat koordinasi antara Kemenag dengan Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta otoritas Saudi, agar lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan bagi calon jamaah.
Menurut Oman, kebijakan pengetatan penerapan protokol kesehatan ini dilakukan setelah dilakukan proses evaluasi pemberangkatan jamah umroh sejak 1 November 2020. Proses pengetatan tersebut antara lain berupa validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan.
“Kami akan mengawasi dan memastikan PPIU benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019," kata dia.
Ia menilai, peraturan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jamaah. Dengan kepatuhan terhadap KMA 719 Tahun 2020, diharap ibadah umrah bisa terlaksana dengan baik dan tetap menjaga kesehatan.
Indonesia diberi kehormatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jamaah umroh pada masa awal dibukannya penyelenggaraan umrah di masa pandemi, sejak 1 November 2020. Sejauh ini, Indonesia telah memberangkatkan 359 jemaah umroh. Keberangkatan jamaah terbagi dalam tiga gelombang, yaitu rombongan yang berangkat pada 1, 3, dan 8 November 2020.
“Di satu sisi, ini adalah kehormatan bagi Indonesia. Namun, di sisi lain, dibukanya lalu lintas pergerakan orang lintas negara dalam jumlah besar melalui ibadah umrah adalah tantangan yang harus diwaspadai agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Hal ini harus menjadi kesadaran, kewaspadaan, dan tanggung jawab bersama,” ucap Oman.
Dalam pelaksanaan umrah sebelumnya, ada 13 jamaah yang terkonfirmasi positif setelah tiba di Arab Saudi. Sebanyak delapan jemaah berangkat pada gelombang pertama, sisanya berangkat pada gelombang kedua.
Akibatnya, jamaah yang berangkat pada gelombang pertama dan kedua ini tidak bisa melakukan ziarah ke Madinah karena harus menjalani proses karantina lebih lama. Sementara 46 jemaah yang berangkat pada gelombang ketiga, tidak ada yang terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga selain bisa melaksanakan ibadah umrah dan ziarah ke Masjid Nabawi, Madinah.
“Kami ingin mengingatkan, sesuai regulasi, PPIU bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan dan pelayanan terhadap jemaah umrah. Kemenag akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya," kata Oman.
Ia juga menegaskan, Kementerian Agama tidak akan ragu dalam memberikan teguran atau sanksi jika terbukti ada pelanggaran. Semua kehati-hatian diperlukan karena menyangkut keselamatan bersama.