Sidebar

Tarif Sertifikasi Halal Masih Belum Rampung

Tuesday, 24 Nov 2020 10:51 WIB
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Regulasi teknis mengenai tarif sertifikasi halal masih belum rampung karena menunggu usulan dari Kementerian Agama dan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan mengenai pembebasan tarif kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang direncanakan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) pun terus digarap pemerintah.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto menjelaskan masih menantikan masukan-masukan dari pihak Kemenag dan BPJPH untuk membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif.

Andin memastikan, usulan tarif akan menyesuaikan dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sertifikasi halal dan akan dituangkan lebih lanjut dalam PP.

"PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 31 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," katanya dalam konferensi pers kinerja APBN secara virtual, Senin (23/11).

Andin juga menyebutkan, pemerintah tidak akan memberlakukan tarif kepada pelaku usaha mikro dan kecil, sesuai dengan amanat dalam UU Cipta Kerja. Mekanisme lengkapnya akan dituangkan dalam PP yang merupakan turunan dari UU tersebut.

Menurut Andin, regulasi teknis ini juga masih dalam tahap pembahasan antar kementerian terkait. "Masih dibahas secara marathon yang di-lead oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," tuturnya.

Sebelumnya, pada akhir September, Kemenkeu sudah mengisyaratkan, pembahasan regulasi tarif sertifikasi halal sudah hampir rampung. Isyarat itu disampaikan Andin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR Jakarta, Senin (28/9), yang juga dihadiri pihak Kemenag.

Andin mengatakan, besaran tarif sudah relatif menyempit sejak Juni dan harus dilihat sekali lagi. "Jadi, sudah mengerucut pembahasannya. Hampir di ujung," ujarnya

Andin menyebutkan, regulasi mengenai tarif sertifikasi halal akan dikeluarkan setelah pembahasan RUU Cipta Kerja rampung. Sebab, rancangan beleid tersebut memuat beberapa poin yang menyangkut tarif sertifikasi halal, termasuk pembebasan biaya untuk UMK.

Poin berikutnya mengenai self declare. Pelaku UMK bisa mendapatkan sertifikat halal berdasarkan pernyataan mereka sendiri yang tetap merujuk pada standar halal dari BPJPH. Prosesnya, BPJPH akan memverifikasi dokumen persyaratan pelaku UMK sesuai standar. Apabila dianggap memenuhi ketentuan, BPJPH akan menerbitkan sertifikatnya.

Dengan keterkaitan dari dua regulasi ini, Andin mengatakan, pemerintah akan melihat hasil akhir beleid RUU Cipta Kerja terlebih dahulu sebelum mengeluarkan PMK. "Karena ada Cipta Kerja, kita tunggu saja sampai (Rancangan) UU Cipta Kerja selesai, baru kita selaraskan lagi," tuturnya.


Berita terkait

Berita Lainnya