BEI Dorong Minat Masyarakat Jajal Investasi Saham Syariah
IHRAM.CO.ID,SOLO -- Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong ketertarikan masyarakat untuk menjajal investasi di saham syariah seiring dengan banyaknya emiten yang memenuhi syarat syariah.
"Dari total 709 perusahaan yang tercatat di BEI, 63 persen di antaranya produknya syariah," kata Kepala BEI Jawa Tengah II M Wira Adibrata di Solo, Selasa (24/11).
Ia mengatakan dengan adanya investasi syariah ini juga menambah ketenangan dan kenyamanan masyarakat untuk berinvestasi saham. Ditambah lagi, melalui fatwa 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek, MUI menetapkan bahwa hukum berinvestasi saham adalah halal.
"Munculnya fatwa MUI beberapa waktu lalu terkait investasi saham memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi masyarakat mengingat dulu pasar modal dicap sebagai tempat judi, tempat investasi yang merugikan, dan cenderung negatif," katanya.
Ia mengatakan keluarnya fatwa tersebut menjadi bukti bahwa mekanisme transaksi di pasar modal sudah sesuai syariah.
"Kita beli saham sudah tahu harganya dan barangnya, artinya laporan keuangan sudah jelas, jadi bukan beli kucing dalam karung, misalnya saya beli Indofood, Unilever, Sritex, karena keuangan di bursa itu sudah terbuka," katanya.
Selain itu, dikatakannya, investasi syariah artinya tidak ada unsur riba dalam transaksi saham karena akadnya murni jual dan beli. Ia mengatakan emiten dikatakan syariah salah satunya apabila produk atau jasanya tidak melanggar syariah Islam.
"Contohnya perbankan ya perbankan yang syariah, pada laporan keuangannya khususnya utang berbasis riba tidak boleh lebih dari 40 persen. Misalnya perusahaan produknya syariah, jasanya syariah tetapi begitu melihat laporan keuangannya kok hutangnya banyak dan berbasis riba, maka dicoret dari perusahaan syariah," katanya
Syarat lain, dikatakannya, pendapatan nonhalal tidak boleh lebih dari 10 persen. Ia mengatakan misalnya perusahaan kertas yang menjual produknya ke perusahaan rokok hingga lebih dari 10 persen maka dikatakan tidak syariah.
"Dari tahapan-tahapan ini kalau sesuai syarat maka emiten baru dikatakan syariah. Nantinya setiap enam bulan dievaluasi, bisa jadi selanjutnya menjadi syariah. Dengan fatwa ini makin banyak orang yang investasi di syariah," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, hingga saat ini angka investor syariah secara nasional cukup menggembirakan, yaitu mencapai 80.152 orang. Berdasarkan data BEI, Jawa Tengah masuk ke dalam sepuluh besar daerah dengan jumlah investor syariah tertinggi di Indonesia dengan jumlah 8.925 orang.
Sedangkan angka tertinggi yaitu DKI Jakarta 12.562 investor, diikuti Jawa Barat 10.747 investor dan Jawa Timur sebanyak 10.344 investor.