Negara Bagian India Setuju Hukum Murtad Hindu Sebab Nikah
Negara bagian India akan hukum murtad Hindu akibat pernikahan beda agama
REPUBLIKA.CO.ID, LUCKNOW – Partai nasionalis Hindu yang berkuasa di India menyetujui sebuah keputusan negara bagian Uttar Pradesh untuk beri hukuman penjara bagi siapa pun yang memaksa orang lain untuk pindah agama atau membujuk mereka untuk pindah agama melalui pernikahan, Selasa (24/11).
Langkah tersebut mengikuti kampanye oleh kelompok Hindu garis keras terhadap beberapa pernikahan beda agama.
Menteri Kabinet Uttar Pradesh, Siddharth Nath Singh, mengatakan hukuman penjara hingga lima tahun diperlukan untuk menghentikan perpindahan agama yang melanggar hukum. Aturan ini pun diklaim memberikan keadilan bagi perempuan yang menderita karenanya.
Dengan undang-undang yang baru, pria dan perempuan dari agama yang berbeda harus memberikan pemberitahuan dua bulan kepada hakim distrik sebelum mereka menikah. Jika tidak ada keberatan, mereka baru akan diizinkan untuk menikah.
Anggota parlemen nasional dari kelompok regional yang paling aktif di negara bagian tetangga Benggala Barat, Nusrat Jahan, mengatakan keputusan itu bernada politik. Meskipun pemilihan daerah setidaknya satu tahun lagi baru diselenggarakan.
“Ini hanya agenda sebelum pemilu. Tidak ada yang seperti 'cinta jihad' yang ada. Orang bisa membuat keputusan sendiri," ujar Jahan merujuk pada istilah tuduhan tidak berdasar pada pria Muslim untuk membuat perempuan Hindu pindah dari agama dengan merayu mereka.
Selain itu, keputusan yang didukung Partai Bharatiya Janata (BJP) milik Perdana Menteri Narendra Modi, diduga bertujuan untuk lebih mengasingkan 170 juta Muslim India. Muslim telah digambarkan sebagai penyerang yang berencana untuk melemahkan umat Hindu.
Sedikit data yang ada untuk menunjukkan jumlah pernikahan beda agama yang terjadi di negara bagian itu. Namun, Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama di India yang menerapkan undang-undang semacam itu.
Selain Uttar Paradesh, terdapat sejumlah negara bagian India saat ini tengah mempertimbangkan UU yang mampu menghukum praktik pindah agama atau UU ‘Jihad Cinta (Love Jihad)’.
Di antaranya Madhya Pradesh, Karnataka dan Haryana, juga telah memperjelas niat mereka untuk mengesahkan undang-undang serupa dalam beberapa hari mendatang. Menurut Vadakkan, undang-undang serupa juga sedang dipertimbangkan di Assam dan Telangana yang diperintah BJP dan diatur badan daerah.
Juru bicara nasional Partai Bharatiya Janata (BJP), Tom Vadakkan, mengatakan hukum tersebut harus ada untuk melindungi perempuan dari pernikahan yang mengharuskan pindah agama.
“Tidak hanya komunitas mayoritas Hindu, tetapi bahkan komunitas Sikh dan Kristen yang juga telah keberatan dengan "pernikahan paksa" seperti itu,” ujar dia mengutip Sputnik, Ahad (22/11).