Pimpinan Komisi IV tak Setuju Ekspor Benur Lobster Edhy
Selain itu, benih lobster akan diekspor ke Vietnam yang notabene kompetitor.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi mengatakan, sejak awal menolak pembukaan ekspor benih lobster atau benur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Menurutnya, hal tersebut seharusnya dijaga keberlangsungannya.
“Walau jumlahnya katanya ada dua miliar, yang terpenting dia bagian dari laut, bagian dari ekosistem, biarkan dia tumbuh dan berkembang sendiri agar menjadi lobster,” ujar Dedi saat dihubungi, Rabu (25/11).
Selain itu, benih lobster itu akan diekspor ke Vietnam yang notabenenya adalah kompetitor Indonesia di sektor ekonomi. Termasuk kompetitor dalam sektor perikanan dan kelautan yang dinilai memiliki teknologi yang lebih baik.
“Ini kan menjadi aneh, sudah menjadi kompetitor kok bahan bakunya kita kirim,” ujar Dedi.
Mayoritas anggota Komisi IV, kata Eddy, sebelumnya juga tak setuju dengan ekspor benih lobster Edhy. Rekomendasi untuk menghentikan kebijakan tersebut juga sudah disampaikan kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
“Apabila nanti dibuat ada raker dengan KKP, ya saya akan terus menyampaikan bahwa benih lobster ini dihentikan,” ujar Dedi.
Meski begitu, dia berharap, Edhy dapat melewati proses hukum ini dengan baik. “Kalau mengenai kasusnya kita tunggu saja nanti materi kasus yang dituduhkan,” ujar mantan Bupati Purwakarta itu.
Diketahui, KPK mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11) dini hari. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan itu diamankan terkait izin ekspor baby lobster.
"Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu. Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan ijin export baby lobster, " kata Firli kepada Republika.co.id, Rabu (25/11).
Saat ini, lanjut Firli, Edhy sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. "Sekarang beliau sudah di KPK untuk dimintai keterangan. Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu,” tutur Firli.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.