Cegah Covid-19, Lapas Kelas IIB Sampit Rutin Rapid Test
Rapid test dilakukan untuk mengantisipasi penularan covid-19 di lingkungan lapas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit rutin menggelar tes cepat terhadap para pegawai dan jajarannya. Terakhir rapid test atau tes cepat dilakukan pada Senin (23/11) lalu.
Tes cepat digelar Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah dalam rangka upaya pengendalian penularan Covid-19 pada seluruh satuan kerja Kanwil Kemenkumham Kalimantan tengah, termasuk di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu agenda Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan untuk mengetahui dan peduli terhadap kesehatan semua petugas,” terang Kepala Lapas (Kalapas) Sampit, Agung Supriyanto dalam keterangannya, Selasa (24/11).
Agung mengatakan, pelaksanaan tes cepat ini adalah upaya yang harus dilakukan dengan cepat karena penyebaran Covid-19 sangat signifikan. Dengan melakukan langkah cepat melakukan rapid test, penyebaran Covid-19 di dalam lapas pun dapat ditanggulangi.
“Dengan rapid test ini, kita dapat menanggulangi penyebaran COVID-19 dengan mengambil tindakan yang tepat sehingga dapat mencegah penularan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan oleh para petugas yang reaktif,” ujarnya.
Jika ada pegawainya yang terindikasi positif COVID-19, ia berpesan agar tetap menjaga imunitas dan semangat dalam menghadapi hal tersebut. Ia meminta jajarannya agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam menjalani aktivitas baik di tempat kerja maupun di luar jam kantor.
"Jaga imunitas dan tetap perhatikan protokol kesehatan. Terapkan selalu 3M yaitu rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker," ujarnya.