Sidebar

Uttar Pradesh Setujui Hukuman Pindah Agama karena Menikah

Thursday, 26 Nov 2020 09:11 WIB
Seorang muslim di masjid Jama Masjid di kawasan tua Delhi, India

IHRAM.CO.ID, UTTAR PRADESH -- Partai nasionalis Hindu yang berkuasa di India telah menyetujui undang-undang di negara bagian Uttar Pradesh untuk menghukum siapa pun yang menggunakan perkawinan untuk memaksa seseorang pindah agama. Aturan itu menetapkan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi pelanggarnya.

Keputusan untuk negara bagian Uttar Pradesh disahkan pada Selasa (24/11) mengikuti kampanye Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata yang menentang pernikahan beda agama. Partai tersebut menggambarkan pernikahan seperti jihad cinta, sebuah teori konspirasi yang tidak terbukti dan digunakan oleh para pemimpin partai. Kelompok garis keras Hindu tersebut menuduh pria Muslim mengubah wanita Hindu melalui pernikahan.

Dengan aturan tersebut, pasangan dari dua agama yang berbeda harus memberikan pemberitahuan dua bulan kepada hakim distrik sebelum menikah.  Pasangan itu akan diizinkan untuk menikah hanya jika pejabat tersebut tidak menemukan keberatan.

Menteri pemerintah Uttar Pradesh Siddharth Nath Singh mengatakan hukuman penjara hingga 10 tahun akan menghentikan perpindahan agama yang melanggar hukum dan memberikan keadilan bagi wanita. Uttar Pradesh adalah negara bagian India ketiga yang diperintah oleh partai Modi setelah Haryana dan Madhya Pradesh untuk menyetujui undang-undang semacam itu.

Sebelumnya, pemimpin tertinggi negara bagian itu, Yogi Aditynatah yang juga seorang biksu Hindu, mengatakan pada pertemuan publik bahwa mereka yang melakukan "jihad cinta" harus menahan diri atau bersiap untuk mati.

Dilansir dari Alarabiya, Kamis (26/11) kelompok garis keras Hindu telah lama menuduh minoritas Muslim mengambil alih negara dengan membujuk wanita Hindu untuk menikahi mereka dan masuk Islam.

Meskipun konstitusi India adalah sekuler dan memberikan perlindungan bagi semua agama, masalah "Jihad cinta" telah menjadi berita utama dan mengadu domba para pemimpin partai Modi dengan aktivis sekuler. Namun, lembaga investigasi dan pengadilan India telah menolak teori "cinta jihad", yang oleh banyak orang dianggap sebagai bagian dari agenda anti-Muslim partai Modi.

India adalah negara yang didominasi Hindu, dengan jumlah Muslim sekitar 14 persen dari lebih dari 1,3 miliar penduduknya.  Kelompok garis keras Hindu juga menentang konversi ke agama Kristen dan telah berjanji untuk terus berusaha mencegah hubungan antaragama.


Berita terkait

Berita Lainnya