Peserta Kampanye Diingatkan Patuhi Protokol Kesehatan
Seluruh peserta wajib menggunakan alat pelindung diri, minimal masker wajah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang pilkada pada 9 Desember 2020, kampanye telah dilakukan sejak 26 September hingga 5 Desember. Satuan Tugas (Satgas)Penanganan Covid-19 meminta para peserta yang memiliki hak pilih harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama periode itu.
"Seluruh peserta wajib menggunakan alat pelindung diri, minimal masker wajah," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi saat konferensi virtual terkait pelaksanaan pilkada, Rabu (25/11).
Kedua, pihaknya meminta peserta pemilu tidak melakukan kontak fisik atau harus menjaga jarak. Namun, Sonny mengakui kadang penerapan di lapangan tidak mudah.
Menurut dia, memang kapasitas maksimal peserta kampanye tatap muka adalah 50 orang dan biasanya dilakukan di dalam rumah. Namun, terkadang pasangan calon (paslon) pilkada berkampanye berapi-api kemudian mengeluarkan droplet. Situasi ini diperparah dengan sirkulasi udara yang buruk.
"Akhirnya risiko penularan menjadi tinggi. Jadi, kami sudah mendorong agar berhati-hati dengan menjaga jarak yang cukup," ujar dia. (rr laeny sulistyawati ed:mas alamil huda)