Sidebar

Provinsi di Pakistan Minta Transgender Diizinkan Berhaji

Monday, 30 Nov 2020 05:25 WIB
Provinsi di Pakistan Minta Transgender Diizinkan Berhaji. Transgender di Pakistan.

IHRAM.CO.ID, PESHAWAR -- Majelis Khyber Pakhtunkhwa (KP) meminta individu transgender diizinkan melakukan ibadah haji dan umroh di Kerajaan Arab Saudi. Resolusi ini disampaikan Anggota DPR PPP Nighat Yasmin Orakzai kepada Sekretariat Majelis KP, Jumat (27/11).

Baca Juga


Khyber Pakhtunkhwa adalah salah satu provinsi di Pakistan. Dalam resolusi itu, majelis juga menuntut Pemerintah Pakistan meminta Arab Saudi mengizinkan transgender menunaikan ibadah haji. Mereka menyerukan hak atas warisan budaya dan kepercayaan bagi komunitas transgender karena mereka juga dinilai sebagai warga Pakistan.

"Komunitas transgender juga merupakan bagian dari masyarakat Pakistan. Oleh karena itu kartu identitas mereka harus dimasukkan dalam undang-undang waris," bunyi resolusi tersebut dilansir di The International News, Ahad (29/11).

Pada 2018, Pakistan mengesahkan RUU Hak Transgender. RUU ini difungsikan perlindungan komunitas, melarang diskriminasi berbasis gender, mengizinkan mereka mendapatkan hak-hak dasar, serta membiarkan individu tersebut memilih jenis kelamin mereka pada dokumen resmi.

Awal tahun ini, Departemen Kesejahteraan Sosial Khyber Pakhtunkhwa juga mengusulkan kebijakan baru untuk komunitas transgender. Saran dari pemangku kepentingan terkait telah diminta, sementara mereka menunggu persetujuan dari kabinet provinsi.

Kebijakan baru yang dirumuskan untuk hak transgender ini berfokus pada berbagai aspek, termasuk peluang pendidikan, perawatan medis, dan kuota kerja. Dokumen tersebut mengusulkan kuota  dua persen dalam pekerjaan pemerintah untuk komunitas transgender dan merekomendasikan mendirikan sekolah dan pusat kejuruan terpisah di markas divisi.

Kuota juga harus dialokasikan untuk individu transgender dalam skema perumahan pemerintah. Anggota masyarakat akan memiliki hak untuk memilih, mencalonkan diri dalam pemilihan dan memegang jabatan publik.

Dokumen itu juga membuat rekomendasi bagi individu transgender untuk menerima dana pengangguran dan asuransi kesehatan, serta hibah kesulitan. Sebuah rencana akan disiapkan untuk memberikan sejumlah pesangon kepada individu transgender yang menganggur di atas usia 50 tahun, dengan nominal 2.000 hingga 3.000 rupee Pakistan.

Bersamaan dengan tuntutan kebijakan yang diusulkan ini, para transgender disebut juga akan diberikan perawatan medis, termasuk perlindungan terhadap AIDS, serta fasilitas penggantian gender baru. 

https://www.thenews.com.pk/latest/750162-transgender-individuals-should-be-allowed-to-perform-hajj-umrah-kp-resolution

Berita terkait

Berita Lainnya