Kasatpol PP Padang Siap Bila Dipanggil Bawaslu Terkait Posko

Gedung tersebut kini menjadi posko tim pemenangan Mahyeldi-Audy.

Republika/ Tahta Aidilla
Kasatpol PP Padang Siap Bila Dipanggil Bawaslu Terkait Posko (ilustrasi)
Rep: Febrian Fachri Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi hari ini, Senin (30/11) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat. Alfiadi diadukan karena dugaan terlibat dalam sewa gedung pemenangan salah satu pasangan cagub-cawagub Sumbar Mahyeldi-Audy Joinaldy.


Laporan terhadap Alfiadi diajukan warga atas nama Defrianto Tanius, warga Padang. Ia melaporkan Alfiadi dengan tuduhan telah mentransfer uang biaya sewa gedung operasional dan posko senilai Rp 150 juta kepada pemilik atas nama Muharamsyah, yang diketahui telah meninggal dunia.

"Kalau nanti saya dipanggil Bawaslu, saya siap. Saya akan jelaskan bahwa saya tidak tahu gedung tersebut dijadikan posko tim mana," kata Alfiadi.

Alfiadi menjelaskan kejadian pembayaran sewa gedung dilakukan saat belum ada penetapan calon gubernur maupun wakil gubernur pada bulan Mei 2020 tersebut. Sehingga dia tidak tahu soal gedung itu menjadi posko. Alfiadi terlibat dalam penyewaan gedung karena ia kenal dekat dengan pemilik gedung Muharamsyah saat masih hidup dan juga dengan orang tua cawagub pendamping Mahyeldi, Audy Joinaldy.

"Waktu itu almarhum (Muharamsyah) yang bilang, saya juga berhubungan baik dengan bapaknya calon (bapak Audy), jadi dia minta tolong dibantu itu, mungkin saat itu minta bantu karena musim covid-19," ucap Alfiadi.

Saat itu pada Mei 2020, gedung yang terletak di jalan Ahmad Yani, Padang itu setahu Alfiadi untuk dijadikan laboratorium. Di sana dilakukan aktivitas produksi handsanitizer oleh Komunitas Saudagar Minang Raya (SMR).

Alfiadi dilaporkan ke Bawaslu Sumbar karena ada dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Laporan terhadap Alfiadi diajukan oleh warga bernama Defrianto Tanius. Saat melapor ke Bawaslu, Defrianto membawa bukti berupa perjanjian sewa tanah dan bangunan serta bukti transfer uang senilai Rp 150 juta kepada pemilik gedung bernama Muharamsyah. Saat ini Muharamsyah diketahui telah meninggal dunia. Gedung yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Padang perjanjian sewa tanah yang dibawa Defrianto tertanggal 27 Mei 2020. Dalam surat perjanjian kontrak sewa gedung tersebut, tertera nama Alfiadi sebagai pihak yang menyewa. Gedung tersebut kini menjadi posko tim pemenangan Mahyeldi-Audy.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler