Satgas Covid-19 Semarang Evaluasi Prokes Semua Tempat Wisata

Penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang terus mengalami lonjakan

Republika/Kurnia Fakhrini
Protokol Kesehatan
Rep: Bowo Pribadi Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Sanksi penghentian sementara kegiatan usaha yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang kepada pengelola wisata Dusun Semilir, bakal menjadi momentum bagi Satgas Covid-19 setempat untuk mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dan SOP pencegahan Covid-19, di berbagai tempat wisata yang ada di Kabupaten Semarang.


Hal ini penting dilakukan mengingat angka penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang juga terus mengalami lonjakan dalam beberapa pekan terakhir. Sehingga ketersediaan tempat tidur di rumah singgah bagi karantina pasien Covid-19 yang disiapkan Pemkab Semarang terisi penuh.

"Bagi Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang, ini menjadi saat yang tepat untuk melihat lagi bagaimana penerapan protokol kesehatan maupun SOP pencegahan Covid-19, oleh semua pengelola waisata di Kabupaten Semarang," ungkap Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, di Ungaran, Selasa (1/12).

Penambahan jumlah kasus warga yang terkonfirmasi positif, lanjut Sorkendro, menjadi perhatian Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang. Bukan tidak mungkin, pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Semarang No 65 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 juga terjadi di tempat wisata yang lain.

Maka terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan dan SOP pencegahan Covid-19 ini, satgas tidak bicara kasus per kasus, namun berlaku secara keseluruhan. Sehingga sanksi atas ketentuan perbup tersebut juga harus ditegakkan jika ada pengelola wisata lainnya yang melanggar.

Sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam pemberian sanksi bagi setiap kelalaian ataupun pelanggaran terhadap disiplin penerapan protokol kesehatan di tempat- tempat wisata yang ada di Kabupaten Semarang. Maka pelaksanaan protokol kesehatan di semua tempat wisata yang ada di daerahnya juga perlu dievaluasi. 

Terlebih lagi, Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang sejauh ini juga sudah banyak mendapatkan masukan serta laporan dari banyak pihak, terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan maupun SOP pencegahan Covid-19 lainnya, yabg disinyalir juga terjadi di sejumlah destinasi wisata yang ada di Kabupaten Semarang.

"Maka persoalan disiplin dan kepatuhan pengelola dalam menerapkan protokol kesehatan inilah inilah yang akan kita perbaiki bersama- sama di Kabupaten Semarang dalam mengendalikan penyebaran dan penambahan kasus Covid- 19," kata Sorkendro yang didampingi Humas Satgas Covid-19 Kabupatrn Semarang, Alexander Gunawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, penegakan peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2020 berupa penghentian sementara kegiatan usaha diberikan kepada pengelola Taman Wisata Dusun Semilir, di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang dinilai tidak mampu melaksanakan protokol kesehatan dan SOP pencegahan Covid-19 kepada para pengunjungnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler