DPR Sebut Pembubaran Komisi Pengawas Haji Tepat
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzilly menilai pembubaran Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) adalah langkah yang tepat. Ace mengatakan, pembubaran itu sebenarnya sesuai dengan undang-undang.
Ia menjelaskan, pembubaran Komisi Pengawas Haji Indonesia kan sebetulnya merupakan amanat UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. "Dalam UU itu, tidak disebutkan lagi KPHI sebagai Pengawas penyelenggaraan haji," ujarnya saat dihubungi Ihram.co.id, Selasa (1/12).
Oleh karena itu, keberadaan KPHI sudah tidak relevan lagi. Pengawasan penyelenggaraan haji saat ini telah dilakukan DPR RI, DPD RI, BPK RI dan lembaga lainnya.
"Oleh karena itu, sangat tepat jika Pemerintah membubarkan lembaga ini. UU No 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengamanatkan demikian," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktural, terdiri dari komisi, badan, dan dewan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November lalu.
Dalam salinan dokumen perpres yang diunggah di lama resmi Sekretariat Negara, disebutkan, langkah pembubarkan lembaga ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan, serta mencapai rencana strategis pembangunan.
Kesepuluh lembaga yang dibubarkan disebutkan dalam Pasal 1 beleid tersebut, antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, serta Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Lembaga lain yang dibubarkan, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.