Duel Usai Balap Liar Sepeda, Remaja di Surabaya Dibacok

Duel tak imbang, remaja di Surabaya dibacok.

.
Rep: jatimnow.com Red: jatimnow.com

jatimnow.com - Dua pemuda asal Tambak Pokak, Asemrowo, Surabaya menganiaya seorang remaja menggunakan celurit. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.


Dua pemuda Surabaya itu bernama M Rizki (25), warga Kalianak Timur dan Slamet (28), warga Tambak Pokak gang Buntu. Sementara korban berinisial AAR (18), warga Genting Tambak Dalam, Surabaya.

Akibat perbuatannya, Rizki dan Slamet diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan sudah dijebloskan ke sel tahanan.

"Kedua tersangka ini kami amankan setelah mendapat laporan dari korban. Mereka nekat melakukan aksinya itu setelah terprovokasi oleh temannya berinisial D yang saat ini masih kami buru," terang Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, Selasa (1/12/2020).

Hari menambahkan, saat itu D bersama korban AAR beradu kecepatan (balap liar) sepeda BMX di Jalan Kalianak Barat, Surabaya. D saat itu kalah cepat dari AAR. Karena tak terima kalah, D kemudian menyebarkan berita provokasi ke grup WhatsApp (WA) kelompoknya.

"Pelaku D ini kemudian menantang kembali korban untuk balapan lagi. Kemudian disepakati oleh korban di tempat semula, yaitu di pergudangan depan Panadia," jelas Hari.

Setelah sepakat, kelompok D berikut dua tersangka lainnya berkumpul dan mengadang korban.

"Saat itu sudah banyak yang datang dari kelompok pelaku. Mereka langsung memukuli korban. Nah dua pelaku ini kemudian mengeluarkan celurit dan membacok korban," tambahnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di sejumlah tubuhnya hingga dilarikan ke rumah sakit. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Asemrowo hingga dua pelaku berhasil diringkus.

Saat ditangkap, dua pelaku mengaku telah menganiaya korban. Keberadaan keduanya diketahui setelah polisi bersama saksi mata yang juga kakak korban mencari keberadaan pelaku di sekitar Tambak Pokak.

Saat diringkus, pelaku Rizki menyebut dirinya tak terima dan tersulut emosi saat D mengaku telah diremehkan oleh korban.

"Saya ikut saja. Itu emosi karena teman saya dihina. Solidaritas saja sebenarnya," kilahnya.

Meski menyesal, Rizki dan Slamet tetap saja tidak bisa bebas dari jeratan hukum. Keduanya meringkuk di sel tahanan dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Kini Tim Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin Kanit Iptu Rizkika Atmadha masih terus memburu kemungkinan para pelaku lainnya, termasuk D yang diduga memprovokasi kelompoknya untuk melakukan pengeroyokan.

Lihat Artikel Asli
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Berita Terpopuler