.
Petugas memusnahkan barang bukti menggunakan mesin insinerator saat kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana dan Hasil Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2019-2020 di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (2/12). Balai Besar POM Bandung memusnahkan produk ilegal hasil pengawasan dan penindakan di tahun 2020 berupa 97 item produk kosmetik, 221 item produk obat tradisional, 109 item produk obat keras dan 52 item produk pangan yang bernilai sekitar Rp 31 miliar.
Petugas memusnahkan barang bukti menggunakan mesin insinerator saat kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana dan Hasil Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2019-2020 di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (2/12). Balai Besar POM Bandung memusnahkan produk ilegal hasil pengawasan dan penindakan di tahun 2020 berupa 97 item produk kosmetik, 221 item produk obat tradisional, 109 item produk obat keras dan 52 item produk pangan yang bernilai sekitar Rp31 miliar. Foto: Abdan Syakura/Republika
Kepala Balai Besar POM Bandung Hardaningsih memusnahkan barang bukti menggunakan mesin insinerator saat kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana dan Hasil Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2019-2020 di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (2/12). Balai Besar POM Bandung memusnahkan produk ilegal hasil pengawasan dan penindakan di tahun 2020 berupa 97 item produk kosmetik, 221 item produk obat tradisional, 109 item produk obat keras dan 52 item produk pangan yang bernilai sekitar Rp31 miliar. Foto: Abdan Syakura/Republika
Petugas memusnahkan barang bukti menggunakan mesin insinerator saat kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana dan Hasil Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2019-2020 di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (2/12). Balai Besar POM Bandung memusnahkan produk ilegal hasil pengawasan dan penindakan di tahun 2020 berupa 97 item produk kosmetik, 221 item produk obat tradisional, 109 item produk obat keras dan 52 item produk pangan yang bernilai sekitar Rp31 miliar. Foto: Abdan Syakura/Republika
Petugas menata barang bukti yang akan dimusnahkan saat kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana dan Hasil Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2019-2020 di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (2/12). Balai Besar POM Bandung memusnahkan produk ilegal hasil pengawasan dan penindakan di tahun 2020 berupa 97 item produk kosmetik, 221 item produk obat tradisional, 109 item produk obat keras dan 52 item produk pangan yang bernilai sekitar Rp31 miliar. Foto: Abdan Syakura/Republika
Petugas menata barang bukti yang akan dimusnahkan saat kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana dan Hasil Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2019-2020 di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (2/12). Balai Besar POM Bandung memusnahkan produk ilegal hasil pengawasan dan penindakan di tahun 2020 berupa 97 item produk kosmetik, 221 item produk obat tradisional, 109 item produk obat keras dan 52 item produk pangan yang bernilai sekitar Rp31 miliar. Foto: Abdan Syakura/Republika
Petugas menata barang bukti yang akan dimusnahkan saat kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana dan Hasil Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2019-2020 di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (2/12). Balai Besar POM Bandung memusnahkan produk ilegal hasil pengawasan dan penindakan di tahun 2020 berupa 97 item produk kosmetik, 221 item produk obat tradisional, 109 item produk obat keras dan 52 item produk pangan yang bernilai sekitar Rp31 miliar. Foto: Abdan Syakura/Republika
Kepala Balai Besar POM Bandung Hardaningsih (kanan) menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan saat kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana dan Hasil Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2019-2020 di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (2/12). Balai Besar POM Bandung memusnahkan produk ilegal hasil pengawasan dan penindakan di tahun 2020 berupa 97 item produk kosmetik, 221 item produk obat tradisional, 109 item produk obat keras dan 52 item produk pangan yang bernilai sekitar Rp31 miliar. Foto: Abdan Syakura/Republika
Petugas menata barang bukti yang akan dimusnahkan saat kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana dan Hasil Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2019-2020 di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (2/12). Balai Besar POM Bandung memusnahkan produk ilegal hasil pengawasan dan penindakan di tahun 2020 berupa 97 item produk kosmetik, 221 item produk obat tradisional, 109 item produk obat keras dan 52 item produk pangan yang bernilai sekitar Rp31 miliar. Foto: Abdan Syakura/Republika