Spin Off Harus Pertimbangkan Kinerja Anak Usaha Syariah
IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Sebelum 2023, semua unit usaha syariah milik bank konvensional harus melakukan pemisahan kepemilikan dari induknya atau spin-off. Adapun langkah ini untuk mempercepat pertumbuhan pangsa pasar bank syariah di tanah air.
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nur Rianto Al Arif ada beberapa faktor agar proses spin off dapat berjalan dengan baik di Indonesia. Pertama, memastikan kinerja positif dan sehat dari anak usaha syariah. “Proses spin off sangat panjang dan harus matang, maka harus dipastikan kinerja anak usaha benar-benar sehat sebelum memisahkan diri dari induknya,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (2/12).
Kedua, menurutnya, kinerja anak perusahaan perlu dievaluasi agar tak menimbulkan masalah. Hal ini untuk mengantisipasi persaingan bisnis dengan perusahaan induk. “Jangan sampai perusahaan induk menganggap UUS yang sudah spin off sebagai pesaing bisnis dengan berebut pasar yang sama,” ucapnya.
Faktor ketiga adanya dukungan perusahaan induk terhadap anak usaha seperti kolaborasi penggunaan teknologi dapat mempermudah anak usaha dalam melakukan spin off. Kemudian faktor terakhir berdasarkan ukuran perusahaan, nilai aset dan permodalan saat spin off.
“Besaran aset dan modal saat spin-off akan menentukan perkembangan anak perusahaan nantinya. Dengan mempertimbangkan keempat faktor ini, proses spin-off UUS menjadi BUS akan menjadi semakin lancar dan minim hambatan,” ucapnya.