Polresta Periksa 11 Orang Terkait Kerumunan Haul Akbar
5 panitia Ponpes Al-Istiqlaliyyah dan 6 pejabat Pemkab Tangerang diperiksa.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Proses pemeriksaan dan penyelidikan terkait kerumunan di acara haul akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, masih terus dilakukan.
Hingga saat ini, pihak yang dipanggil Polresta Tangerang total sudah 11 orang, bertambah tiga orang dari informasi sebelumnya sebanyak delapan orang. “Udah 11 orang ya, dari panitia lima orang, jajaran pemda (Kabupaten Tangerang) enam orang,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi Republika, akhir pekan lalu.
Ade menerangkan, ke-11 orang tersebut masih menjalani proses pemeriksaan oleh Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan ihwal terjadinya kerumunan yang mengindikasikan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Perkembangannya begitu (penambahan tiga orang dari sebelumnya). (Ketiganya adalah) panitia, dari bagian hukum Pemda, sama anggota Satpol PP. Masih penyelidikan ya,” terang Ade.
Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap 11 orang tersebut untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi di dalam acara haul akbar. “Kita masih mengumpulkan fakta-fakta, saksi-saksi apakah dalam peristiwa tersebut ada tindak pidana atau enggak,” jelas Ade.
Sebelumnya, Polresta Tangerang memanggil delapan orang yang terlibat perihal membeludaknya jamaah dalam acara haul akbar di Ponpes Al-Istiqlaliyyah. Kedelapan orang tersebut meliputi empat orang panitia dan empat orang jajaran Pemkab Tangerang.
Dari pihak panitia, polisi memanggil AS selaku ketua panitia, R selaku sekretaris acara, M selaku ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan H selaku ketua satuan khusus di lokasi. “Lalu, kelima, keenam, ketujuh, kedelapan, rekan-rekan saya dari Pemda Kabupaten Tangerang,” tutur Ade.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian menyelidiki adanya dugaan tindak pidana kekarantinaan yang termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 dan dugaan tindak pidana wabah penyakit sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 1984, serta dugaan tindak pidana tidak mematuhi perintah petugas yang sah.