Vaksin Tiba, Kemenkeu Beri Keringanan Impor Rp 50,95 Miliar
Nilai bea impor vaksin Sinovac yang baru tiba di Indonesia mencapai Rp 290 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, nilai pabean atau bea masuk dari vaksin Sinovac yang baru tiba di Indonesia pada Ahad (6/12) malam mencapai 20,57 juta dolar AS atau sekitar Rp 290 miliar (Rp 14.127 per dolar AS). Nilai tersebut diberlakukan untuk 33 paket vaksin dengan berat bruto mencapai 9,2 ton.
Sri menuturkan, dari bea masuk yang diperkirakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan keringanan berupa fasilitas fiskal sebesar Rp 50,95 miliar. "Untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,56 miliar dan dalam rangka impor Rp 36,39 miliar," katanya dalam Konferensi Pers Kedatangan Vaksin Covid-19 secara virtual, Senin (7/12).
Pemberian fasilitas fiskal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dari sisi Kemenkeu, Sri menjelaskan, keringanan untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui regulasi tersebut, pemerintah membebaskan bea masuk dan/ atau cukai untuk impor barang yang dibutuhkan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Fasilitas fiskal ini diberikan sebagai upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin di Indonesia.
Sri menuturkan, subjek yang mendapatkan fasilitas ini adalah pemerintah pusat seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pemerintah daerah. Fasilitas juga diberikan kepada badan hukum atau non badan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukkan oleh Kemenkes.
Sementara itu, objek yang diberikan fasilitas meliputi vaksin, bahan baku vaksin hingga peralatan yang dibutuhkan dalam produksi vaksin Covid-19. "Sebab, sebagian vaksin (re: diimpor) dalam bentuk bahan curah dan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19," ucap Sri.
Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan pajak penjualan barang mewah, serta pembebasan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Sri mengatakan, pelayanan pemberian fasilitas fiskal dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu yang bekerja sama dengan BPOM, Kemenkes dan Indonesian National Single Window.
Selain keringanan bea masuk dan pajak-pajak impor, Sri menjelaskan, pemerintah juga memberikan pelayanan berupa mekanisme pengadaan dan persyaratan fasilitas-fasilitas fiskal. Proses rush handling (penanganan segera) juga dilakukan.
"Seperti disampaikan Kemenkes, di mana dari PIB (Pemberitahuan Barang Impor) sampai ke pengeluaran barang yang selama ini maksimal tiga hari, akan semakin dipercepat," katanya.
Pada Ahad malam, pemerintah telah menerima kedatangan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyampaikan, dengan ketibaan vaksin di Tanah Air, pemerintah dapat segera mencegah meluasnya wabah Covid-19 di masyarakat.
"Kita amat bersyukur Alhamdulilah vaksin sudah tersedia, artinya kita bisa segera mencegah meluasnya wabah Covid-19," ujar Jokowi melalui keterangan resmi.