Politisi PKS Setuju Program Bansos Diteruskan, Asalkan...

pentingnya evaluasi terhadap kebijakan penunjukkan langsung dalam program bansos.

Edi Yusuf/Republika
Berbagai barang kebutuhan pokok yang disiapkan saat Kick Off Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahap Tiga, di Gudang PT Panasia Indo Resources Tbk, Jalan Moh Toha, Kabupaten Bandung. Penerima manfaat Bansos tahap tiga ini jumlahnya mencapai 1,907.274 kepala keluarga yang telah diverifikasi dan dipadankan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf tetap mendukung bergulirnya program bantuan sosial (bansos) covid-19 pascapenetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukhori memandang, program tersebut masih dibutuhkan masyarakat terdampak covid-19. 


"(Bansos) Tetap harus dijalankan karena itu hak orang miskin," kata Bukhori pada Republika, Senin (7/12).

Terkait kelanjutan bansos untuk tahun ini, Bukhori menyebut sebenarnya sudah tuntas. Ia tinggal menunggu laporan dari Kemensos.

"Saya dengar dari pejabat Kemensos untuk bansos 2020 sudah selesai 100 persen, namun kita belum dapat laporan resminya," ujar politikus asal PKS tersebut.

Ke depannya, Bukhori meminta, program bansos dievaluasi oleh semua pihak yang relevan agar tak lagi disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri sendiri. Secara spesifik, Bukhori meminta, pengadaannya harus lebih transparan.

"Pengawasan harus dilakukan sejak pembahasan anggaran, yakni aspek hulu harus lebih transparan," ucap Bukhori.

Selain itu, dia menekankan, pentingnya evaluasi terhadap kebijakan penunjukkan langsung dalam program bansos. "Jauhkan campur tangan pihak-pihak yang dapat mempengaruhi kebijakan para menteri di luar koridor hukum, kewajaran, dan monopoli," tegas Bukhori.

Sebelumnya, KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka kasus program bansos penanganan Covid-19. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga orang penerima dan dua orang pemberi.

Penetapan Juliari sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (4/12) pukul 23.00 hingga Sabtu (5/12) WIB. Dalam operasi itu KPK mengamankan enam orang yakni yakni dua pejabat Kemensos dan empat orang pihak swasta.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso (MJS) Kemensos, Sekretaris di Kemensos Shelvy N (SN), Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar (WG). KPK juga mengamankan tiga pihak swasta lainnya yakni Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan Sanjaya (SJY).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler