KBIHU Jateng: Sertifikasi Pembimbing Haji Memberatkan
IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kewajiban sertifikasi pembimbing ibadah haji dinilai memberatkan pemilik Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah (KBIHU). KBIHU menilai sertifikasi saat ini belum sesuai harapan dari tujual awal.
"Semula saya mengira bahwa adanya kewajiban sertifikasi pembimbng haji itu bakal memberi manfaat,"kata Ketua Lembaga Pembinaan dan Penngembangan (KBIHU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah) Jawa Tengah, Muchtar Hadi saat berbincang dengan Republika.co.id, Senin (7/12).
Ia berharap, setidaknya pembimbing ibadah haji yang telah bersertifikasi pertama dapat pengayaan kompetensi, pendalaman tupoksi pembimbing, ketiga meningkatkan keterampilan-keterampilan pokok yang harus dimiliki pembimbing, keempat kesadaran akan ketaatan peraturan perundang-undangan. Jika ada empat hal tersebut, Muchtar siap menodorong peserta ikut sertifikasi. "Harapan semacam itu maka saya termasuk memberi banyak motivasi kepada calon peserta," katanya.
Menurutnya, peserta yang ikut sertifikasi kebanyak terpaksa agar dapat menjadi pembimbing ibadah haji. Artinya sertifikasi bukan menjadi kebutuhan mereka agar menambah pengetahuan.
"Jujur saya nyatakan bahwa sebagian peserta itu terpaksa harus mengikuti," katanya.
Mengingat alasan perama dibatasi mulai tahun tertentu, para pembimbing harus sudah bersertifikat, kedua umumnya KBIHU menjadi sangat dirugikan, utamanya dari segi pelayanan terhadap jamaah, jika tidak bisa mengikut sertakan pembimbingnya.
"Dalam keterpaksaan begitu mereka tetap mengikuti sertifikasi meski harus membayar sendiri," katanya.
Menurut Muchtar yang juga mantan Kepala Bidang Haji Zakat dan Wakaf Kanwil Depag Prop Jateng ini mengatakan, dalam kondisi seperti tersebut aparat Kemenag di bawah belum semuanya benar-benar siap. Misalnya, homebasenya (tempat tinggal) pembimbing itu di kantor Kemenag kabupaten/kota atau di Kanwil, para pejabat Kemenag di tingkat bawah umumnya tidak bisa menjelaskan tentang berbagai pertanyaan dari Pembimbing/KBIHU.
"Jadi tidak dapat dipastikan (berkaitan dengan pengawasan, apakah pembimbing daerah yang membidangi ibadah berasal dari kabupaten/kota atau tingkat provinsi bersertifikat atau tidak," katanya.
Hal seperti itu, kata dia, menimbulkan bukan sekedar keirian tetapi mengarah juga kepada anggapan ketidakadilan, bahkan sampai kepada merasa penyesalan. Kesannya seperti tidak ada gunanya antara yang bersertifikat dan tidak. "Dari kondisi akhir semacam itu maka jika seandainya diadakan survei kepada KBIHU insya Allah dalam kenyataan tidak sesuai harapan semula," katanya.