Insiden FPI-Polisi, Muhammadiyah Nilai Polisi Belum Terbuka

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah berharap penjelasan dari Komnas HAM.

Republika/Putra M. Akbar
Insiden FPI-Polisi, Muhammadiyah Nilai Polisi Belum Terbuka. Mobil ambulans yang membawa jenazah laskar FPI saat akan meninggalkan RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Selasa (8/12). Jenazah laskar FPI yang ditembak di Tol Jakarta-Cikampek itu telah selesai diautopsi dan telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca-insiden antara pendukung Front Pembela Islam (FPI) dengan aparat kepolisian di jalan Tol Jagorawi KM 50 pada Senin (7/12) dini hari, kepolisian dinilai masih belum terbuka. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo

Baca Juga


"Terkait perkembangan penangan oleh kepolisian saat ini, masih belum terbuka, meskipun ada pengambilalihan penanganan oleh Mabes Polri, penjelasannya masih umum," kata Trisno saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (9/12)

Trisno menyampaikan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah berharap ada penjelasan lebih terbuka dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam waktu dekat. Ia juga menyampaikan, terkait advokasi anggota FPI korban penembakan, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah percaya FPI memiliki tim bantuan hukum yang telah dan akan menangani kasus ini.

Namun Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah memiliki Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHMu). "LBHMu yang bila diminta bantuan hukum oleh keluarga korban penembakan polisi Insya Allah siap memberikan bantuan hukum," ujar Trisno.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM menyampaikan pernyataan pers terkait insiden polisi dan pendukung FPI di Tol Jagorawi KM 50 pada Senin (7/12). Dalam pernyataan persnya, Muhammadiyah mengatakan pembentukan tim independen seyogyanya diberikan mandat untuk menguak semua peristiwa di Indonesia dengan melakukan investigasi dan pengungkapan seluruh penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum, polisi dan TNI di luar tugas selain perang.

Artinya, bukan hanya untuk kasus meninggalnya enam anggota FPI. Sehingga hal ini dapat menjadi evaluasi terhadap kepatutan penggunaan senjata api oleh petugas keamanan terhadap warga negara di luar ketentuan hukum yang berlaku. Tim independen diharapkan beranggotakan unsur lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, unsur masyarakat, unsur profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler