Partisipasi Pemilih Pilkada Solo Tak Capai Target
Partisipasi Pilkada di Solo sebelumnya paling tinggi Pilkada 2005 sebesar 76 persen
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2020 diperkiran tidak mencapai target yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebesar 77,5 persen. Hal itu lantaran penyelenggaraan Pilkada masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan, tingkat partisipasi pemilih secara pasti belum diketahui lantaran saat ini masih dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara. Meski demikian, KPU memperkirakan tingkat partisipasi tidak mencapai target."Partisipasi paling tinggi di Pucangsawit 86,7 persen. Prediksi kami kemungkinan sekitar 70 persen. Kalau 50 persen tidak mungkin," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (10/12).
Nurul menyebutkan, tingkat partisipasi Pilkada di Solo tahun-tahun sebelumnya paling tinggi pada Pilkada 2005 yakni sebesar 76 persen. Kemudian Pilkada 2010 sebesar 71 persen, dan Pilkada 2015 sebesar 73,9 persen.
Kendala lainnya dalam meningkatkan partisipasi pemilih, sejumlah rumah sakit (RS) yang disurati oleh KPU hanya beberapa yang memberikan data pasien pindah memilih. "Dari 20 rumah sakit yang kami surati, yang memberikan data hanya RS Koestati, RS Triharsi, RS Panti Waluyo dan RS JIH," katanya.
KPU Solo menerima 43 formulir A5 dari pasien yang pindah memilih. Termasuk tiga dari RSUD dr Moewardi, tetapi bukan pasien Covid-19. Selain itu, KPU telah menyiapkan prosedur bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri untuk memberikan hak suara. Teknisnya, petugas KPPS mendatangi rumah pasien tersebut."Data pasien isolasi mandiri banyak. Dari 17 puskesmas di Solo ada pasien isolasi mandiri semua. Beberapa ada yang tidak mau dilayani karena tidak mau menggunakan hak pilih," katanya.
Nurul menambahkan, proses rekapitulasi tingkat kecamatan belum semuanya dimulai. Menurut jadwal, rekapitulasi tingkat kecamatan dilaksanakan pada 10-14 Desember 2020. Sedangkan rekapitulasi tingkat kota dilaksanakan 13-17 Desember 2020. Selanjutnya, hasil rekapitulasi dikirimkan ke KPU RI. "Penetapan itu menunggu paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada perkara di Solo," katanya.