In Picture: Habib Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

HRS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kerumunan massa di Petamburan.

Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Rep: Putra M Akbar, Ali Mansur Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.24 WIB. Hadir mengenakan setelan gamis serba putih, HRS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kerumunan massa di akad nikah putrinya di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam WIB.

"Alhamdulillah saya sudah bisa hadir di Polda  Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persiapan tidak ada," ujar HRS di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).



Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS dan lima tersangka lainnya. Namun dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler