Munarman: Pertanyaan untuk HRS Masih Bunga-Bunga

10 jam diperiksa pemeriksaan HRS belum masuk inti materi.

Republika/Putra M. Akbar
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Ali Mansur Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menyampaikan hingga saat Habib Rizieq Shihab (HRS) masih menjalani pemeriksaan. Namun hingga 10 jam pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik belum menyentuh pokok persoalan.

"Jam 9 malam ini, pertanyaan-pertanyaan masih seputar tentang FPI, belum masuk ke substansi materi sangkaan pasal 160, maupun 216 dan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Munarman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).

Menurut Munarman, pertanyaan seputar FPI itu terkait dengan Anggaran Dasar dan lainnya. Maka dengan demikian, sama sekali belum masuk ke substansi persoalan. Sehingga masih ada pertanyaan-pertanyaan lanjutan yang masih ditunggu dari pihak penyidik apa yang akan ditanyakan lebih lanjut.

"(materi) Terkait pasal 216 KUHP, terkait pasal 160 KUHP, terkait pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Itu yang kita sebut materi, kalau yang lain itu hanya pertanyaan bunga-bunga saja," ucapnya.

HRS sendiri tiba Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) ini sekitar pukul 10.24 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada akad nikah puterinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. HRS datang ke Polda Metro Jaya menaiki mobil berplat nomor B 1 FPI berwarna putih, yang mana dia tampak didampingi oleh sejumlah tim muasa hukumnya, mulai dari Aziz Yanuar dan Sugito Atmo, hingga Munarman.

Dalam kasus ini, selaku penyelenggara hajatan, HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun untuk lima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja.
Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I).

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler