Pertamina Sumbar Setor PAD Rp 341,9 Miliar Selama 2020
Sejak 2018, setoran Pertamina ke pemda Sumbar sudah mencapai Rp 1,17 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pertamina Sumatera Barat (Sumbar) tercatat telah menyetorkan Rp 341,9 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) selama 2020 terhitung hingga Oktober lalu. Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W mengatakan nilai ini setara setoran Rp 34 miliar per bulan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Ini sebagai bentuk komitmen Pertamina dalam rangka mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah yang berasal dari penjualan bahan bakar kendaraan bermotor,” kata Herra, Sabtu (12/12).
Kemarin Pertamina dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) melakukan penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tentang rekonsiliasi data PBBKB. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar, Zaenuddin.
Herra menjelaskan sebagai BUMN yang menjalankan penugasan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar di Indonesia, Pertamina melakukan seluruh proses penyediaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara transparan. Pemenuhan kewajiban pajak oleh Pertamina menurut Herra dijalankan proses secara automasi melalui sistem yang handal berstandar internasional.
“Apa yang kita sepakati merupakan komitmen kami untuk menjaga realibitas data, transparansi dan bagaimana Pemprov Sumbar dapat memanfaatkan data ini untuk evaluasi dan optimalisasi pendapatan daerah dari aspek PBBKB,” ucapnya.
Herra menghitung total pembayaran PBBKB Sumbar 3 tahun terakhir dari tahun 2018 sampai Oktober 2020 adalah sebesar Rp 1,17 triliun. Rata-rata pembayaran PBBKB Sumbar tahun 2020 per bulan adalah Rp 34 miliar. Pembayaran terbesar ada di periode Oktober 2020 sebesar Rp 38,6 miliar.
Selama tahun 2020 terjadi penurunan sejak masa pandemi berlangsung pada periode April 2020. Namun peningkatan menuju rata-rata normal sudah mulai terjadi sejak periode Juli 2020 ketika Sumbar mencabut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Diakuinya, satu produk terbesar dalam pembayaran PBBKB ini adalah Pertalite. “Harapan kita bersama, ke depannya terjadi peningkatan PBBKB di Provinsi Sumatera Barat yang di-support dengan penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ramah lingkungan,” kata Herra menambahkan.